Korupsi Bansos Mantan Mensos, KPK Diminta Periksa DPR Dan Parpol - Telusur

Korupsi Bansos Mantan Mensos, KPK Diminta Periksa DPR Dan Parpol

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun

telusur.co.id - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengungkapkan bahwa KPK harus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pihak-pihak terkait soal korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 yang menjerat mantan Mensos Juliari P. Batubara. Misalnya, dugaan terlibatan perusahaan yang ada hubunganya dengan Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi PDIP, Ihsan Yunus.

Refli Harun mengatakan, dalam menilai kasus korupsi Bansos Juliari P. Batubara, harus dilihat dengan perspektif atau cara pandang. Pertama korupsi Bansos dilakukan sendiri oleh Juliari P. Batubara tanpa melibatkan orang lain.

Kedua korupsi Bansos dilakukan secara sistemik yang melibatkan struktur tertentu, misalnya perusahaan, lembaga atau struktur partai politik tertentu.

“Yang akan ditemukan apakah korupsi yang dilakukan Juliari P. Batubara ini adalah korupsi individual. Artinya korupsi yang tidak melibatkan struktur apa-apa. Jadi hanya inisiatif Juliari P. Batubara untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam hal ini menerima fee dari penyaluran baket bansos yang 300 ribu satu paket kemudian dipotong 10 ribu perpaket dan sudah didapat uang belasan miliar. bahkan kalau diterus-teruskan bisa 3 triliun di tangan, luar biasakan,” kata Refly Harun di Channel Youtubnya, Sabtu (16/1/2021).

Jika korupsi Bansos itu dilakukan secara sistemik yakni ada dugaan keterlibatan perusahaan dan partai politik tertentu , kata Refly Harun, KPK harus melakukan menyelidikan dan penyidikan hingga keakar-akarnya.

“Kalau perspektinya adalah perspektif struktural, ada struktur tertentu yang menggerakan korupsi ini maka ya tentu tidak sebatas Juliari P. Batubara yang harus di tersangkakan, yang harus bertanggung jawab. Tapi sampai dengan struktur itu ke akar-akarnya. Misalnya ada perusahaan yang terkait dengan wakil ketua komisi VIII DPR yang kebetulan berasal dari satu partai dengan Juliari P. Batubara, maka penyelidikan dan penyidikan kasus ini harus mengarah pada apakah ada struktur di dalam partai, struktur yang di dalam DPR yang bekerja untuk ini,” jelasnya.

Dengan demikian, kasus korupsi dana Bansos itu tidak hanya berhenti pada satu atau dua pelaku saja.

“Jadi tidak berhenti hanya pada satu atau dua pelaku saja. Jadi melainkan semua struktur yang terlibat harus bertanggung jawab karena ini adalah dana bencana,” ujarnya.[Tp]


Tinggalkan Komentar