telusur.co.id - Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) RI mendorong penerapan zigzag system dalam revisi Undang-Undang Pemilu sebagai langkah memperkuat keterwakilan perempuan di lembaga legislatif. Sistem tersebut mengatur penempatan calon legislatif secara berselang-seling antara laki-laki dan perempuan dalam daftar calon, sehingga peluang perempuan untuk terpilih dinilai lebih besar.
Usulan tersebut disampaikan Presidium KPP RI, Nurul Arifin, usai Focus Group Discussion (FGD) bertema Rekomendasi Strategis Keterwakilan Perempuan dalam Naskah Revisi Undang-Undang Pemilu di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Menurut Nurul, aturan yang berlaku saat ini hanya mewajibkan keberadaan satu perempuan dalam setiap tiga bakal calon legislatif atau dikenal sebagai zipper system. Skema tersebut dinilai belum cukup efektif untuk meningkatkan jumlah perempuan yang berhasil memperoleh kursi di parlemen.
"Memang sekarang sudah satu dari tiga calon anggota parlemen itu dalam daftar harus ada perempuan. Tapi kita maunya zigzag, jadi satu laki-laki satu perempuan atau satu perempuan satu laki-laki, jadi selang-seling," ujar Nurul.
Politisi Fraksi Partai Golkar itu menjelaskan bahwa melalui zigzag system, perempuan akan memiliki peluang yang lebih besar untuk menempati nomor urut strategis dalam daftar calon.
"Zigzag system itu bukan lagi satu dari tiga, tetapi satu dari dua. Jadi nomor satu perempuan lalu nomor dua laki-laki ataupun sebaliknya, sehingga selang-seling. Supaya angka keterpilihan perempuan bisa terus meningkat karena target 30 persen sampai hari ini belum pernah tercapai," katanya.
Nurul menegaskan bahwa peningkatan keterwakilan perempuan bukan sekadar memenuhi kuota afirmasi, melainkan menjadi bagian penting dalam memperkuat kualitas demokrasi melalui hadirnya perspektif perempuan dalam proses legislasi dan pengambilan kebijakan.
"Perempuan punya hak yang sama, yang equal dan inklusif. Kami berharap representasi perempuan bisa membuat demokrasi ini menjadi lebih substantif," tambah anggota Komisi I DPR RI tersebut.
Pandangan serupa disampaikan Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanudin Muhtadi. Berdasarkan hasil penelitiannya, daerah yang memiliki lebih banyak legislator perempuan cenderung menghasilkan kebijakan yang lebih memperhatikan kepentingan perempuan.
"DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang dipimpin perempuan menunjukkan bahwa kepentingan perempuan lebih terwakili dalam proses representasi, terlepas dari apakah mereka berasal dari kelompok dinasti politik atau tidak," ujar Burhanudin.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik Mutaqin Pratama, turut menyoroti masih banyaknya calon legislatif perempuan yang ditempatkan pada nomor urut kurang strategis, sehingga peluang keterpilihannya menjadi lebih kecil.
KPP RI menilai penerapan zigzag system dapat menjadi solusi untuk memastikan afirmasi terhadap perempuan tidak berhenti pada tahap pencalonan, tetapi juga berdampak pada peningkatan jumlah perempuan yang terpilih menjadi anggota legislatif.
Model penyusunan daftar calon secara berselang-seling berdasarkan jenis kelamin tersebut telah diterapkan melalui regulasi di sejumlah negara, seperti Bolivia, Argentina, Prancis, Korea Selatan, Senegal, Kosta Rika, Ekuador, Kenya, Nikaragua, Tunisia, dan Zimbabwe. Selain itu, beberapa partai politik di Swedia, Jerman, dan Austria juga menerapkannya secara sukarela melalui mekanisme internal partai.
KPP RI berharap usulan tersebut dapat menjadi salah satu materi yang dipertimbangkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu guna mewujudkan sistem politik yang lebih inklusif, setara, dan representatif.



