Legislator Meity Rahmatia Apresiasi PNBP Visa Tembus Rp2,81 Triliun   - Telusur

Legislator Meity Rahmatia Apresiasi PNBP Visa Tembus Rp2,81 Triliun  

Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia. Sumber foto: FPKS

telusur.co.id - Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia, mengapresiasi capaian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) yang berhasil membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp2,81 triliun dari layanan visa kunjungan warga negara asing (WNA) pada semester I 2026.

Menurut Meity, capaian tersebut mencerminkan meningkatnya kualitas pelayanan keimigrasian sekaligus memperlihatkan kontribusi nyata Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap perekonomian nasional.

"Semakin bermutu dan profesional. Dengan demikian pula, kontribusi lembaga ini bagi perekonomian negara semakin tampak. Kita patut mengapresiasi capaian tersebut," ujar Meity.

Politisi itu menilai keberhasilan Imigrasi dapat menjadi contoh bagi instansi pemerintah lain yang juga memiliki kewenangan mengelola sumber-sumber penerimaan negara.

"Sangat bisa dijadikan contoh oleh lembaga lain yang belum maksimal. Pada sistem pelayanan publik di negara kita ini, ada dua aspek yang sangat penting, yaitu kinerja dan integritas. Kinerja terkait profesionalisme, dan integritas terkait cara berpikir dan berperilaku jujur, transparan, dan bertanggung jawab. Nah, dari capaian Imigrasi ini menunjukkan adanya peningkatan yang signifikan, meski perlu diuji lagi," katanya.

Direktorat Jenderal Imigrasi menerapkan kebijakan selektif dengan memangkas penerbitan Bebas Visa Kunjungan (BVK) hingga 87,91 persen sepanjang Januari–Juni 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hanya warga negara asing yang memenuhi kriteria dan memberikan nilai tambah bagi Indonesia yang memperoleh kemudahan masuk.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan, kebijakan selektif tersebut justru berdampak positif terhadap penerimaan negara. PNBP dari layanan visa mencapai Rp2,81 triliun, dengan mayoritas pemohon berasal dari Australia dan Tiongkok.

Selain meningkatkan penerimaan negara, Imigrasi juga memperkuat pengawasan melalui penegakan hukum keimigrasian, termasuk deportasi serta pencantuman ribuan warga negara asing pelanggar ke dalam daftar penangkalan.

Sepanjang semester I 2026, Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan 3.924.500 visa, turun 6,77 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 4.209.465 visa.

Di sisi lain, penerbitan visa kunjungan berbayar indeks C1 justru meningkat 2,76 persen menjadi 3.829.902 visa, menunjukkan tingginya minat kunjungan melalui skema visa reguler.

Untuk layanan domestik, Imigrasi menerbitkan 1.673.816 paspor bagi warga negara Indonesia serta menolak 9.017 permohonan paspor yang tidak memenuhi persyaratan administrasi.

Selain itu, Direktorat Jenderal Imigrasi juga menerbitkan 23.082 Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 3.330 Izin Tinggal Tetap (ITAP), serta memproses 54 permohonan Global Citizenship of Indonesia.

Sementara itu, data perlintasan nasional selama semester I 2026 mencatat 12.891.069 kedatangan dan 12.866.474 keberangkatan melalui berbagai pintu masuk dan keluar Indonesia.

Menurut Hendarsam, capaian tersebut menjadi landasan bagi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat pengawasan keimigrasian guna menjawab tantangan mobilitas global yang semakin dinamis.


Tinggalkan Komentar