Legislator Syarief Minta Evaluasi UKT dan Jalur Mandiri, Soroti Mahasiswa Gagal Daftar Ulang karena Biaya - Telusur

Legislator Syarief Minta Evaluasi UKT dan Jalur Mandiri, Soroti Mahasiswa Gagal Daftar Ulang karena Biaya

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad

telusur.co.id - Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad, meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Menurutnya, tingginya biaya pendidikan masih menjadi salah satu penyebab mahasiswa gagal melakukan daftar ulang di perguruan tinggi.

Habib mengatakan fenomena mahasiswa yang tidak dapat melanjutkan proses registrasi ulang dipengaruhi sejumlah faktor, terutama besaran UKT dan biaya lain yang harus dibayarkan.

"Beberapa siswa tidak bisa mendaftar ulang karena ada beberapa penyebab, salah satunya UKT dan juga uang bangunan," ujar Habib kepada wartawan, Selasa (30/06/2026)

Habib menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami perbedaan antara UKT dan bantuan pendidikan. Menurutnya, UKT merupakan biaya kuliah yang dibayarkan mahasiswa setiap semester, sedangkan bantuan pendidikan memiliki fungsi yang berbeda.

Ia menilai penerapan UKT harus benar-benar mempertimbangkan kemampuan ekonomi keluarga mahasiswa. Sistem pengelompokan UKT berdasarkan kondisi ekonomi, kata dia, harus dijalankan secara konsisten agar tidak membebani mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

"UKT memang harus tunggal, tetapi penerapannya harus memperhatikan kondisi ekonomi orang tua. Ada kelompok-kelompok atau cluster sesuai kemampuan ekonomi. Jangan sampai semua mahasiswa diperlakukan sama karena itu tidak adil," katanya.

Habib menegaskan evaluasi terhadap kebijakan UKT perlu segera dilakukan agar prinsip keadilan dalam akses pendidikan tinggi dapat terwujud.

Selain UKT, ia juga menyoroti praktik sumbangan atau uang pembangunan yang kerap muncul, terutama pada jalur mandiri di sejumlah perguruan tinggi. Meski sebagian perguruan tinggi menyebut sumbangan tersebut bersifat sukarela, Habib mengaku menerima laporan adanya dugaan bahwa nominal sumbangan turut mempengaruhi peluang calon mahasiswa diterima.

"Saya mendapat informasi ada calon mahasiswa yang mengisi nominal lebih rendah, tetapi tidak diterima. Sementara yang diterima rata-rata memberikan nominal lebih tinggi. Hal seperti ini tentu perlu menjadi perhatian," ujarnya.

Karena itu, Habib meminta pemerintah mengevaluasi pelaksanaan seleksi jalur mandiri, termasuk membatasi pembukaan gelombang penerimaan agar tidak membuka ruang praktik yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan.

"Saya berpendapat jalur mandiri cukup dibuka satu kali. Jangan sampai ada gelombang kedua atau ketiga yang membuka peluang munculnya praktik-praktik yang tidak diinginkan," katanya.

Habib mengungkapkan Komisi X DPR RI telah membahas persoalan tersebut dalam rapat dengar pendapat bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Menurutnya, pemerintah telah menyampaikan adanya langkah-langkah perbaikan.

Meski demikian, ia mempertanyakan sejauh mana kebijakan tersebut telah diterapkan di tingkat perguruan tinggi.

"Saya mendengar sudah ada langkah-langkah dari kementerian. Namun yang menjadi pertanyaan adalah apakah kebijakan itu sudah benar-benar dijalankan secara konsisten di lapangan," ujar Habib.

Ia berharap evaluasi terhadap kebijakan UKT maupun mekanisme penerimaan mahasiswa baru dapat segera direalisasikan sehingga akses pendidikan tinggi tetap terbuka bagi seluruh calon mahasiswa tanpa terkendala kemampuan ekonomi.


Tinggalkan Komentar