Garda Aktivis Anti Korupsi Desak KPK Usut Kasus RS Pratama Letwurung di Maluku Barat Daya - Telusur

Garda Aktivis Anti Korupsi Desak KPK Usut Kasus RS Pratama Letwurung di Maluku Barat Daya

Aksi massa Garda Aktivis Anti Korupsi di Gedung KPK, Jumat (20/1/23).

telusur.co.id - Sejumlah massa masyarakat Maluku Barat Daya (MBD) yang tinggal di Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/1/23).

Massa yang menamakan diri Garda Aktivis Anti Korupsi Jakarta ini meminta KPK untuk memeriksa Wakil Gubernur (Wagub) Maluku, Barnabas N. Orno terkait realokasi anggaran yang dilakukan Orno saat masih menjabat sebagai Bupati MBD (Maluku Barat daya). 

Koordinator aksi, Dikrun, mengatakan bahwa Orno mengalihkan anggaran tidak sesuai peruntukan sebesar Rp22.338.610.275 untuk Pembangunan RS Pratama Letwurung dengan mengabaikan atau tidak mengindahkan kesepakatan Desk DAK yang sudah disepakati dengan Kementerian Kesehatan.

Selain itu, Dikrun menyebut kualitas kesehatan di MBD buruk.

“Kabupaten MBD dihadapkan pada rendahnya kualitas pelayanan kesehatan masyarakat pada sejumlah aspek, baik menyangkut keterbatasan sarana dan prasarana kesehatan maupun kualitas sumber daya manusia.,” kata Dikrun.

Menururnya, buruknya kualitas kesehatan itu salah satunya dikarenakan relokasi anggaran kesehatan yang dilakukan oleh Orno. Ia menguraikan tindakan Pemda MBD yang mengajukan anggaran terkait fasilitas dan pengelolaan kesehatan kepada Pemerintah Pusat. Pusat menyetujui hal itu melalui kesepakatan yang terbentuk antara Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kabupaten MBD.

Anggaran yang disepakati adalah anggaran yang diperuntukkan untuk enam Puskesmas yang ada di MBD. 

“Dalam Desk DAK di akhir tahun 2016 tersebut dilakukan kesepakatan antara Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Barat Daya untuk menganggarkan Anggaran DAK Afirmasi bagi 6 Puskesmas dimaksud sebesar Rp. 43.093.749.470,- ,” ungkapnya.

Namun, kata Dikrun, anggaran tersebut malah dialihkan Orno pada tahun 2017 untuk Pembangunan RS Pratama Letwurung.

“Padahal RS yang dibangun ini sendiri tidak memiliki akreditasi atau tidak terdaftar sebagai fasilitas kesehatan pada Kementerian Kesehata,” ujarnya.

Menurutnya, setidaknya ada dua kerugian yang dialami oleh masyarakat MBD karena tindakan Orno. Pertama, Pemerintah Kabupaten MBD mendapat sanksi tidak menerima bantuan Anggaran sejenis untuk 6 Puskemas di Pulau Terluar dalam batas waktu yang tidak ditentukan. 

“Sanksi ini dicabut apabila Pemda Kab. MBD mengalokasikan anggaran untuk menggantikan kesalahan penganggaran tadi. Namun sampai hari ini tidak dilakukan walaupun Pemda pernah membuat Surat Pernyataan tertulis kepada Kementerian Kesehatan,” terangnya.

Kedua, RS. Pratama Letwurung sendiri sampai hari ini tidak dapat difungsikan karena memang tidak pernah tercatat dalam database Kementerian Kesehatan sebagai RS yang diakui. 

“Akibatnya anggaran yang dikucurkan menjadi mubazir karena fungsi layanan kesehatan tidak pernah dilaksanakan,” tegas dia.

Atas dasar kerugian yang dialami masyarakat itu, massa Garda mendesak KPK segera memanggil Sekda Maluku Barat Daya untuk diperiksa  terkait dugaan pidana Korupsi anggaran DAK 2017.

“Kami mendesak KPK segera turun ke Kabupaten Maluku Barat Daya untuk melakukan pemeriksaan terhadap  ASN yang terlibat dalam dugaan pengalihan anggaran DAK 2017 yang digunakan untuk pembangunan rumah sakit Pratama Letwurung Babar Timur Maluku Barat Daya.,” ujarnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar