telusur.co.id - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, M Rizky mendorong pelatihan sejak dini sebagai solusi untuk mengatasi pengangguran melalui ekonomi kreatif dengan dukungan Perda Ekraf.
Usulan itu diucapkan pada saat sosialisasi Perda Ekonomi Kreatif di SMK Inovatif Desa Karyasari, Kecamatan Leuwiliang.
“Pengembangan ekonomi kreatif berperan besar dalam mengurangi pengangguran,”ujar Rizky dalam sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang Ekonomi Kreatif oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.
Menurutnya, acara ini menyoroti pentingnya pemahaman dan kesadaran masyarakat dalam memanfaatkan potensi ekonomi kreatif demi kemajuan daerah.
Rizky menjelaskan bahwa Perda ini sudah ada sejak masa sebelumnya, namun kesadaran akan pentingnya ekonomi kreatif masih kurang. Kata dia, penyebarluasan informasi ini sangat penting supaya semua pihak dapat berkontribusi dalam pengembangan ekonomi lokal. “Tantangan terbesar adalah perencanaan dan pendataan yang harus dilakukan dengan baik agar wilayah dapat tumbuh menjadi area yang kreatif,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa perencanaan yang matang diperlukan agar potensi daerah dapat dimanfaatkan secara optimal. Pengembangan produk ekonomi kreatif harus selaras dengan potensi lokal, dan pengembangan sumber daya manusia yang terintegrasi dengan ekonomi kreatif menjadi kunci evaluasi kemampuan masyarakat dalam berwirausaha.
“Pengembangan ekonomi kreatif penting di tengah meningkatnya angka pengangguran. Ekonomi kreatif bisa menjadi alternatif mengatasi masalah tersebut,” tegasnya.
Rizky juga menekankan pentingnya pelatihan dan pendidikan untuk membangun kapasitas masyarakat dalam berinovasi. Dengan perlindungan dan dukungan dari peraturan daerah, potensi ekonomi kreatif diharapkan dapat berkembang lebih jauh dan memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal yang bisa dikembangkan sejak dini.
“Pelatihan kerja dan peningkatan keterampilan bagi generasi muda adalah bekal penting untuk masa depan. Dengan perda ini, semoga banyak hal yang bisa kita lakukan untuk masa depan melalui pemanfaatan ekonomi kreatif,” tutupnya.
Ia mendorong masyarakat, terutama generasi muda, untuk lebih aktif dan berani berinovasi dalam membangun ekonomi kreatif, sebagai bagian dari upaya menanggulangi pengangguran dan mencapai daerah yang lebih maju dan sejahtera. Perda ini melindungi hak masyarakat dan memastikan kebebasan berekspresi dalam berbagai aspek ekonomi. [ham]