telusur.co.id - Amir Hamzah alias Amir (26) dan Refizal alias Refi (34) warga yang sama-sama di Pasar Melintang, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, diciduk dan diborgol Polisi lantaran memiliki narkoba jenis sabu seberat 0.73 Gram.

Menurut Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Sembiring, saat pihaknya menerima informasi dari warga lewat aplikasi horas paten Senin (23/11/20) malam, tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran narkoba di daerah Rambung Merah, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Team Opsnal yang dipimpin oleh Kanit I Iptu VJ Purba dan Kanit II Ipda Rudi Hartono, langsung meluncur ke TKP.

Tiba di TKP, tim langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan badan dan pakaian, kepada tersangka Amir Hamzah, dan saat itulah ditemukan berupa 1 (satu) kotak rokok merk Gudang Garam Surya yg berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yg berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya Amir diinterogasi dan mengakui sabu itu milik RefiL yang sebelumnya ia disuruh untuk mengantarkan kepada pembeli dengan diberi upah memakai sabu.

"Jadi upahnya bukan uang, tapi memakai sabu," ujar AKP Lukman, Selasa (24/11/20).

Akhirnya Refizal pun berhasil ditangkap dirumahnya. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba mengamankan kedua tersangka dan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,73 gram, satu kotak rokok merk Gudang Garam Surya dan satu unit HP Nokia warna hitam.

"Selanjutnya dilakukan pengembangan dan proses sidik lanjutan," ujar AKP Lukman.

Kedua Tersangka saat ini diamankan di Satres Narkoba Polres Simalungun. [Fhr]