Pasar Rakyat Terancam Tertinggal di Era Digital, DPR Minta Pemerintah Turun Tangan - Telusur

Pasar Rakyat Terancam Tertinggal di Era Digital, DPR Minta Pemerintah Turun Tangan

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Ida Nurlaela Wiradinata

telusur.co.id - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Ida Nurlaela Wiradinata, mengingatkan pemerintah agar pesatnya digitalisasi dan modernisasi perdagangan tidak justru memperlebar kesenjangan antara pelaku usaha besar, perdagangan digital, dan pasar rakyat.

Menurut Ida, transformasi digital memang menjadi bagian penting dari perkembangan perdagangan Indonesia. Namun, kemajuan tersebut harus berjalan beriringan dengan perlindungan konsumen serta keberpihakan kepada pelaku usaha dalam negeri, khususnya usaha kecil dan pedagang di pasar rakyat.

Hal tersebut disampaikan Ida dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Perdagangan dan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Senin (31/8/2026).

“Yang kami inginkan adalah jangan sampai pertumbuhan digital modern berjalan sangat cepat, sementara pasar Indonesia semakin tertinggal,” ujar Ida.

Ida menilai pemerintah perlu memastikan modernisasi perdagangan memberikan manfaat yang merata. Jangan sampai perkembangan teknologi hanya menciptakan ruang yang semakin besar bagi pelaku usaha dengan modal, teknologi, dan akses pasar yang kuat, sementara pedagang kecil semakin sulit bersaing.

Menurutnya, kesenjangan antara perdagangan digital dan pasar rakyat perlu menjadi perhatian serius dalam penyusunan kebijakan perdagangan nasional.

“Jangan sampai digitalisasi dan modernisasi perdagangan berkembang, tetapi masyarakat dan pelaku usaha di pasar rakyat justru tertinggal,” tegasnya.

Ida juga menyoroti perlunya dukungan pemerintah melalui kebijakan dan anggaran yang dapat membantu pelaku usaha kecil beradaptasi dengan perubahan pola perdagangan.

Ia menilai pelaku usaha di pasar rakyat harus mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan kapasitas, memanfaatkan teknologi, serta memperluas akses terhadap barang dan jasa agar tidak semakin terpinggirkan oleh perkembangan perdagangan digital.

Lebih lanjut, Ida menekankan bahwa modernisasi perdagangan tidak boleh hanya diukur dari seberapa cepat transaksi digital berkembang. Pemerintah juga perlu melihat sejauh mana transformasi tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat pelaku usaha dalam negeri.

Menurutnya, pertumbuhan ekonomi, modernisasi perdagangan, perlindungan konsumen, dan penguatan pasar rakyat harus ditempatkan dalam satu kebijakan yang saling mendukung.

Ia berharap pemerintah mengambil langkah konkret agar perubahan pola perdagangan akibat perkembangan teknologi tidak menimbulkan kesenjangan baru.

“Dengan demikian, modernisasi perdagangan diharapkan tetap berjalan seiring dengan penguatan pasar rakyat dan perlindungan konsumen, sehingga manfaat pertumbuhan perdagangan dapat dirasakan secara lebih merata oleh masyarakat,” pungkas Ida.


Tinggalkan Komentar