telusur.co.id - Pemerintah Indonesia resmi memastikan tidak ada kuota impor untuk beras konsumsi, gula konsumsi, jagung pakan, benih, serta rumah tangga sepanjang tahun 2026. Pengumuman ini disampaikan dalam rapat Neraca Komoditas (NK) Tahun 2026 yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan), menandai kemajuan signifikan menuju swasembada pangan dan kedaulatan sektor pertanian domestik.
Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kemenko Pangan, Tatang Yuliono, menegaskan keputusan tersebut di Jakarta, Kamis (1/1). "Gula konsumsi kita tidak ada impor. Jadi untuk gula konsumsi, kita tidak ada impor. Impor beras konsumsi juga tidak ada. Beras industri tidak jadi. Kalau konsumsi, kita hampir semuanya sudah swasembada," katanya.
Berdasarkan Proyeksi Neraca Pangan Nasional Tahun 2026 per 28 Desember 2025, pasokan komoditas strategis ini terjamin dari produksi dalam negeri: Gula Konsumsi: Carry over stock dari 2025 ke 2026 mencapai 1,437 juta ton. Kebutuhan tahunan 2,836 juta ton dapat dipenuhi produksi estimasi 2,7–3 juta ton, menciptakan surplus kokoh. Jagung Pakan: Carry over stock 4,521 juta ton (setelah susut/tercecer 831,6 ribu ton). Produksi diproyeksikan 18 juta ton, melampaui kebutuhan 17,055 juta ton.
Sementara Beras: Tidak ada impor beras umum atau bahan baku industri (seperti beras pecah dan beras ketan pecah dengan tingkat keutuhan <15%). Pemerintah mendorong pelaku usaha optimalisasi bahan baku lokal yang memenuhi spesifikasi kadar amilosa, kebersihan, viskositas, dan kekerasan.
Pada 2025, kuota impor beras industri masih diberikan untuk 13 pelaku usaha swasta guna bahan baku tepung beras dan bihun, tetapi hal ini dihentikan mulai 2026.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menekankan prioritas pada kesejahteraan petani dan peternak. "Untuk tahun 2026, pemerintah dalam komando Bapak Presiden Prabowo Subianto terus berkomitmen menjaga petani dan peternak pangan Indonesia. Petani dan peternak kita tidak boleh rugi. Mereka harus sejahtera," ujarnya.
Tatang menambahkan bahwa kesepakatan NK 2026 berasal dari usulan pelaku usaha, diverifikasi kementerian teknis terkait. "Semua yang kita putuskan itu adalah usulan dari pelaku usaha. Kemudian diverifikasi oleh teman-teman kementerian lembaga teknis terkait. Semoga putusan ini bisa memenuhi seluruh harapan."
Keputusan ini diharapkan menstabilkan harga pangan pokok, mengurangi ketergantungan impor, dan meningkatkan nilai tambah ekonomi domestik. Dengan penguatan produksi nasional, petani diuntungkan melalui penyerapan hasil panen penuh, sementara industri makanan mendorong inovasi bahan baku lokal.
Ekonom memproyeksikan surplus ini dapat menekan inflasi pangan dan memperkuat neraca perdagangan. Namun, tantangan seperti cuaca ekstrem dan optimalisasi rantai pasok tetap dipantau ketat. Pemerintah juga menyiapkan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) melalui Perum Bulog tanpa tambahan impor.
Langkah ini sejalan dengan visi kedaulatan pangan Presiden Prabowo, yang menargetkan Indonesia sebagai lumbung pangan dunia. [ham]




