telusur.co.id - Masyarakat perlu memahami bahwa hak atas kesehatan bukan sekadar layanan medis, tetapi bagian dari perlindungan hukum yang dijamin oleh negara. Hal ini disampaikan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai NasDem, Siti Qomariah dalam kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, yang berlangsung pada Sabtu, 21 Juni 2025, di Kantor Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Dalam forum yang dihadiri tokoh masyarakat dan warga setempat itu, Hj. Siti Qomariah menegaskan bahwa Perda ini merupakan landasan hukum yang penting untuk memastikan setiap warga mendapatkan pelayanan kesehatan secara adil, bermutu, dan tanpa diskriminasi.
“Selama ini, banyak warga yang tidak mengetahui bahwa mereka punya hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak. Perda ini hadir sebagai payung hukum yang menjamin hak-hak itu,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Perda Nomor 14 Tahun 2019 tidak hanya mengatur soal pelayanan medis, tetapi juga mencakup peran pemerintah daerah, masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan dalam menyelenggarakan sistem kesehatan yang terintegrasi dan berkelanjutan. Di dalamnya, diatur pula prinsip-prinsip penting seperti perlindungan hak atas layanan kesehatan, jaminan ketersediaan sumber daya, serta dorongan partisipasi publik.
Sosialisasi Perda menjadi langkah strategis untuk memberikan edukasi langsung kepada masyarakat agar mereka sadar dan memahami hak-haknya. Menurut Siti Qomariah, masyarakat yang melek regulasi akan lebih percaya diri dalam menuntut keadilan dan pelayanan publik yang berkualitas.
“Jika masyarakat tahu bahwa ada Perda yang melindungi mereka, maka tidak akan ragu untuk bersuara ketika hak-haknya terabaikan. Dan itu yang sedang kita dorong hari ini,” jelas politisi yang akrab disapa Siqom ini.
Ia pun berharap kegiatan ini dapat memperluas kesadaran hukum masyarakat, sekaligus menguatkan kolaborasi antara rakyat dan wakil rakyat dalam mendorong implementasi Perda secara nyata di lapangan.
“Edukasi hukum bukan hanya tugas pemerintah, tapi juga tanggung jawab moral kita semua. Mari kenali hak-hak kita, karena regulasi dibuat untuk melindungi rakyat,” tutupnya. [ham]