telusur.co.id - Polisi masih mendalami kasus penculikan terhadap Malika Anastasya (6) di Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Polisi telah mengantongi identitas pelakunya. merupakan mantan narapidana kasus pemcabulan anak pada tahun 2014.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, pelaku yang bernama Iwan Sumarno (42). Iwan diketahui merupaka seorang residivis pernah menjalani hukuman penjara tujuh tahun dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.
"Yang bersangkutan dipidana dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan vonis penjara diperkirakan baru 2021 yang bersangkutan selesai (dipenjara)," ujar Komarudin, dalam keterangannya, Senin (2/1/23).
Seperti diketahui, Malika diculik oleh seorang pria. Diduga pria itu merupakan langganan yang biasa memesan kopi di warung ibunya.
Selain kasus pencabulan, sambung Komarudin, pelaku juga pernah diamankan warga terkait kasus penggelapan sepeda motor pada Juli 2022. Hal ini diketahui setelah polisi menyelidiki identitas pelaku.
"Kita menemukan KTP terduga pelaku, yang di mana orang tua korban mengatakan Yudi, beberapa saksi mengatakan Herman. Tapi nama sesungguhnya adalah ini Iwan Sumarno kelahiran 1980 alamat di Rorotan," terangnya.
Polisi, lanjut Komarudin, telah menyebarkan foto pelaku dan memasukan identitasnya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia juga meminta masyarakat untuk melapor jika melihat terduga pelaku, dan jangan main hakim sendiri.
"Cukup laporkan dimana dilengkapi dengan dokumenter atau foto, sehingga kita langsung menindaklanjuti," ucapnya.