PPN Aset Kripto Dihapus, Jasa Penunjang Tetap Kena Pajak 11% - Telusur

PPN Aset Kripto Dihapus, Jasa Penunjang Tetap Kena Pajak 11%

Foto: internet

telusur.co.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi membebaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap transaksi perdagangan aset kripto. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53 Tahun 2025 yang menghapus Pasal 343 dan 354 PMK 11/2025.

Penghapusan PPN ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menyesuaikan diri dengan perkembangan pesat perdagangan aset kripto. Sebelumnya, pengecualian pemungutan PPN untuk transaksi aset kripto diatur dalam PMK 50/2025, di mana aset kripto disamakan dengan surat berharga sehingga tidak dikenakan PPN.

"Bahwa untuk memberikan kepastian hukum atas transaksi perdagangan aset kripto dan menyesuaikan perkembangan perdagangan aset kripto, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan perpajakan atas transaksi perdagangan aset kripto," demikian kutipan dari PMK 53/2025 yang dirilis Rabu (30/7/2025).

Meski transaksi langsung aset kripto dibebaskan PPN, jasa-jasa yang menunjang perdagangan aset kripto tetap dikenakan PPN. Jasa-jasa ini meliputi:

Jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Jasa verifikasi transaksi aset kripto oleh penambang aset kripto.

Secara lebih rinci, jasa penyedia sarana elektronik yang dikenakan PPN mencakup:

Jual beli aset kripto menggunakan mata uang fiat.

Tukar menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap).

Layanan dompet elektronik yang meliputi deposit, penarikan dana, pemindahan aset kripto ke akun lain, serta penyediaan atau pengelolaan media penyimpanan aset kripto.

Besaran tarif PPN untuk jasa-jasa penunjang ini ditetapkan sebesar 11%. Angka ini mempertimbangkan mekanisme perhitungan tarif PPN 12% per 2025 yang kemudian dikalikan dengan nilai lain 11/12, sebagaimana diatur dalam PMK 131/2024.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif bagi pelaku pasar aset kripto di Indonesia, sembari tetap memastikan penerimaan negara dari aktivitas jasa penunjang perdagangan aset digital.


Tinggalkan Komentar