telusur.co.id - Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Kurnia Toha berharap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Undang Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba).
“Kita berharap bisa dikabulkan. Karena kalau dikabulkan, maka kemungkinan besar Pemerintah harus merubah Undang Undang Minerda yang ada sekarang,” ujar Prof. Kurnia Toha di Jakarta, Kamis (15/1/2025).
Diketahui, enam warga negara mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Para pemohon mempersoalkan sejumlah pasal dalam UU Minerba, antara lain Pasal 35 dan Pasal 92. Pasal 35 menyinggung soal perizinan, sedangkan Pasal 92 menyatakan bahwa hasil produksi mineral dan batubara menjadi milik perusahaan pemegang izin.
Prof. Kurnia Toha, yang juga sebagai saksi ahli pemohon uji materiil UU Minerba di MK mengatakan, sistem perizinan yang dianut justru membuat kontrol negara sangat lemah. Negara dinilai hanya berperan sebagai pemberi izin, sementara kendali substantif atas kegiatan pertambangan sepenuhnya berada di tangan perusahaan.
Ia menegaskan bahwa penguasaan negara tidak boleh dimaknai sempit hanya melalui mekanisme perizinan, penerimaan royalti, dan pajak. Ia menekankan bahwa Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengandung dua prinsip utama, yakni kedaulatan negara atas sumber daya alam dan tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Kemakmuran rakyat tidak bisa diukur semata dari penerimaan uang. Kelestarian lingkungan, keberlanjutan sumber daya, dan keadilan antargenerasi juga bagian dari mandat konstitusi,” katanya.
Bagaimana jika gugatan ditolak MK? Prof. Kurnia Toha mengakui jika hakim MK menolak gugatan atas UU Minerba tentu ada upaya lain yang akan dilakukan.
Senada, Saksi ahli lainnya, Analis Kebijakan Publik Chairil Abdini juga berharap hakim MK mengabulkan gugatan tersebut.
“Tentunya kita berharap permohonan yang diajukan melalui MK ini bisa dimenangkan. Itu dari pendapat kami, tapi jika ditolak ya sudah dia final and binding,” ujar dia. [ham]




