Reforma Agraria Dipercepat, Prioritas Desil 1–2 dan Target 1 Juta Penerima - Telusur

Reforma Agraria Dipercepat, Prioritas Desil 1–2 dan Target 1 Juta Penerima

Cak Imin dan Nusron Wahid. Foto ist

telusur.co.id - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menegaskan bahwa pemerintah tengah mempercepat pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 mengenai penanggulangan kemiskinan ekstrem. Hal itu disampaikan setelah memimpin rapat koordinasi bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Jakarta, Senin (24/11/2025).

Menurut Cak Imin, pemerintah memiliki target ambisius dalam pengentasan kemiskinan: 0% kemiskinan ekstrem pada 2026 dan maksimal 5% angka kemiskinan pada 2029. Salah satu instrumen utama yang dinilai efektif untuk jangka menengah-panjang adalah redistribusi aset produktif, terutama tanah melalui Reforma Agraria.

“Kami membaca ulang peta Reforma Agraria agar manfaatnya tepat sasaran. Seluruh pelaksanaan harus memastikan desil 1 dan 2 menjadi penerima utama,” kata Cak Imin.

Ia menjelaskan bahwa mayoritas masyarakat desil terbawah berada di Pulau Jawa, sementara objek tanah Reforma Agraria banyak tersedia di luar Jawa. Karena itu, kebijakan distribusi tanah akan dibuat spesifik sesuai karakter wilayah, termasuk opsi program migrasi terencana bagi penerima manfaat.

Cak Imin menambahkan, target Kemenko Pemberdayaan Masyarakat adalah memastikan minimal 1 juta warga miskin dapat menikmati redistribusi lahan melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Ia menegaskan bahwa Reforma Agraria bukan hanya program pembagian tanah, tetapi intervensi struktural untuk memutus mata rantai kemiskinan. “Kami optimistis target 1 juta penerima manfaat dapat tercapai. Ini program besar, dan kami pastikan tepat sasaran kepada masyarakat paling miskin,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa hasil koordinasi hari ini menegaskan penyelarasan antara objek Reforma Agraria dengan program pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan ekstrem.

Ia memaparkan bahwa berdasarkan Perpres 62 Tahun 2023, selama ini subjek penerima Reforma Agraria hanya mensyaratkan masyarakat yang tinggal di sekitar objek tanah.

Namun kini kriteria tersebut diperkuat dengan dua syarat tambahan, yaitu masuk dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) Desil I atau II, dan memiliki mata pencaharian yang bergantung pada tanah, seperti petani dan buruh tani. Jika dua kriteria tidak terpenuhi di lokasi, dimungkinkan proses migrasi dari wilayah lain dengan tetap mengutamakan masyarakat sekitar.

“Tanah yang menjadi objek Reforma Agraria banyak berada di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Sementara mayoritas warga desil 1–2 berada di Jawa. Karena itu, peraturan memungkinkan adanya proses transmigrasi. Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Transmigrasi,” ujar Nusron.

Meski Inpres 8/2025 baru berjalan, Nusron memastikan bahwa program Reforma Agraria dan penyediaan lahan produktif bukan sekadar quick win, melainkan sudah turun ke lapangan.

“Tahun ini sudah berjalan sekitar 200 ribu hektare. Tinggal kita perkuat koordinasinya agar lebih terintegrasi. Dengan Inpres 8, semua lebih cepat dan berada di bawah koordinasi Menko,” katanya. [ham]


Tinggalkan Komentar