Sebut Masyarakat Tolak Vaksinasi Dipidana, Natalius Pigai: Wamen Ini Sekolah Dimana? - Telusur

Sebut Masyarakat Tolak Vaksinasi Dipidana, Natalius Pigai: Wamen Ini Sekolah Dimana?

Mantan Anggota Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

telusur.co.id - Mantan Anggota Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai menanggapi pernyataan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Hiariej yang menyebutkan bahwa masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 bisa dipidana.

Menurut Natalius, pernyataan Wamenkumham tersebut tidak mengerti tentang kekarantinaan.

“Saya tanya Wamen ini sekolah dimana? ngerti arti kekarantinaan?” Tanya Natalius dikutip dari akun twitternya, Rabu (13/1/2021).

Lebih lanjut, Natalius menilai bahwa Wamenkumham menunjukan, dirinya tidak mengerti tentang UU tentang Kesehatan, UU tentang Wabah dan UU tentang Kekarantinaan.

“Sekarang baca ni UGM; UU Kesehatan, UU Tentang Kesehatan, UU Wabah..Kekarantinaan itu harus degan National adress soal entry & exit darat, laut & udara.Lock & open wilayah. Pak Jokowi belum umum status! jangan ngawur,” jelasnya.

Sebelumnya, Wamenkumham Edward Hiariej menyatakan masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 dapat dijatuhi hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara.

Menurut Edward, vaksinasi Covid-19 merupakan bagian dari kewajiban seluruh warga negara untuk mewujudkan kesehatan masyarakat.

"Ketika pertanyaan apakah ada sanksi atau tidak, secara tegas saya mengatakan ada sanksi itu. Mengapa sanksi harus ada? Karena tadi dikatakan, ini merupakan suatu kewajiban," kata Edward, Sabtu (9/1/2021).

Edward menuturkan, sanksi serupa juga berlaku bagi perbuatan lain yang tidak sesuai kekarantinaan kesehatan seperti tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak.

Namun, ia menegaskan bahwa sanksi pidana tersebut bersifat sebagai pilihan terakhir ketika sarana hukum lainnya tidak berfungsi. Jika masyarakat sudah memahami pentingnya vaksinasi Covid-19 bagi kesehatan, upaya paksa dengan menjatuhkan sanksi pidana tidak perlu lagi dilaksanakan.[Tp]


Tinggalkan Komentar