Simpan Sabu di Casing HP, Dua Supir Angkot Ini Ditangkap Polisi - Telusur

Simpan Sabu di Casing HP, Dua Supir Angkot Ini Ditangkap Polisi

Dua supir angkot tersangka pemakai narkoba jenis sabu.

telusur.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun yang dipimpin Kanit II Ipda Rudi Hartono menangkap dua supir angkot DS (20) dan D (18) dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Hakim dalam keterangannya, Jumat (22/1/21) menyampaikan tersangka pemakai Sabu itu menyimpan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu di dalam casing handphone (HP) miliknya.

"Barang bukti yang diamankan 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat kotor 0,42 gram, 1 unit HP Merk Samsung, 1 korek mancis, 3 (tiga) batang pipet plastik, 1 jaket warna biru, semuanya sudah diamankan,". ujar AKP Lukman.

Kedua tersangka mengaku barang haram itu dibeli dari seseorang yang berada di daerah Bajigur, Kota Pematang Siantar. Saat ini yang bersangkutan masih dalam pengintaian. dan kedua tersangka DS dan D saat ini sudah digelandang ke Mapolres Simalungun. [Fhr]


Tinggalkan Komentar