Soal SE Mendikdasmen 7/2026, Begini Respons DPRD Kota Depok - Telusur

Soal SE Mendikdasmen 7/2026, Begini Respons DPRD Kota Depok

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Depok, Igun Sumarno. (Foto: Dok narasumber)

telusur.co.id - Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Depok, Igun Sumarno, menilai Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru non-ASN (honorer) menjadi langkah penting untuk menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah negeri.

Menurut dia, terbitnya SE tersebut memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran untuk guru non-ASN atau honorer yang selama ini masih menjadi polemik.

"Secara umum SE ini dilihat sebagai langkah penyelamatan sementara untuk menjaga berlangsungnya proses belajar-mengajar di sekolah, khususnya sekolah negeri,” ujar Igun kepada telusur.co.id, Selasa (12/5/2026).

“SE ini memberikan kepastian hukum bahwa guru non-ASN yang terdata di Dapodik masih bisa mengajar hingga 31 Desember 2026,” sambung dia. 

Meski demikian, Igun berpendapat bahwa kebijakan tersebut belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan kekurangan tenaga pengajar di Kota Depok. Dia bilang, SE tersebut hanya menjadi solusi jangka pendek sambil menunggu penataan tenaga pendidik melalui mekanisme seleksi PPPK.

Namun setelah masa berlaku kebijakan berakhir pada 31 Desember 2026, lanjut Igun, status guru non-ASN tidak lagi diperbolehkan dan tenaga pendidik harus berstatus ASN atau PPPK melalui proses seleksi. “Ini lebih kepada masa transisi sambil menunggu proses penataan dan seleksi PPPK,” jelas dia. 

Legislator PAN itu juga menyoroti kebutuhan guru secara nasional yang masih cukup besar. Dia menyebut, setiap tahun terdapat sekitar 60 ribu hingga 70 ribu guru yang memasuki masa pensiun, sementara kebutuhan formasi guru secara nasional mencapai sekitar 458 ribu. “Kondisi di Depok juga serupa, sehingga SE ini memberi ruang waktu bagi Pemkot untuk menyediakan formasi PPPK,” ucap Igun. 

Terkait data guru non-ASN di Kota Depok yang masuk dalam kriteria SE tersebut, Igun mengungkapkan bahwa data itu tersedia dalam aplikasi Ruang SDM yang dapat diakses oleh Dinas Pendidikan Kota Depok.

“Kriteria utamanya adalah guru yang terdata di Dapodik sampai 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar di satuan pendidikan yang dikelola Pemkot,” pungkas dia. 

Sebelumnya, pemerintah menetapkan bahwa penugasan guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

 

Laporan Malik Sihite


Tinggalkan Komentar