telusur.co.id -Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana terkait penyidikan dugaan korupsi yang menyeret lembaga tersebut.
Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya, juga ditetapkan sebagai tahanan oleh penyidik.
Pantauan telusur di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026), Dadan menjadi pihak pertama yang keluar dari Gedung Bundar usai menjalani pemeriksaan.
Dia tampak mendapat pengawalan ketat dari personel TNI dan tim penyidik saat digiring menuju kendaraan tahanan.
Beberapa saat kemudian, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya menyusul keluar dari gedung yang sama. Ketiganya kemudian dibawa secara terpisah menggunakan mobil tahanan menuju lokasi penahanan yang telah ditentukan penyidik.
Penahanan tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Agung mengintensifkan penyidikan perkara yang diduga berkaitan dengan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), salah satu instrumen penting dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi nasional.
Sebelumnya, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional yang berlokasi di Jakarta Pusat pada Rabu pagi.
Pelaksana Harian (PLH) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, membenarkan langkah hukum tersebut.
Menurut dia, penggeledahan dilakukan dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk mendalami perkara yang sedang ditangani penyidik.
“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan penggeledahan di kantor BGN,” ujar Jeffry saat dikonfirmasi wartawan, Rabu.
Sejumlah dokumen dan barang bukti disebut turut diamankan dalam proses penggeledahan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik tengah menelusuri dugaan praktik transaksi ilegal terkait penentuan dan distribusi titik SPPG.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut program strategis pemerintah di sektor pemenuhan gizi masyarakat.
Kejaksaan Agung hingga kini masih terus mendalami peran masing-masing pihak serta membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.
Laporan: Malik Sihite



