telusur.co.id - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Depok mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-15 kali berturut-turut.
Namun, capaian tersebut diminta tidak hanya menjadi prestasi administratif. Anggota Banggar DPRD Kota Depok, Edi Masturo, mengatakan opini WTP harus menjadi pemacu untuk terus memperbaiki kualitas pengelolaan anggaran daerah.
"Namun, opini WTP harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran sehingga tidak hanya memenuhi aspek administrasi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Depok," ucap dia dalam rapat paripurna DPRD Kota Depok, Kamis (16/7/2026).
Menurut Edi, Banggar telah membahas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 secara intensif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), seluruh perangkat daerah, BUMD, dan pihak terkait.
Pembahasan meliputi pendapatan, belanja, pembiayaan, aset daerah hingga kinerja pelaksanaan program.
Hasil pembahasan menunjukkan realisasi pendapatan daerah mencapai sekitar 95 persen. Sementara itu, realisasi belanja baru mencapai sekitar 89 persen. Kondisi tersebut menghasilkan surplus anggaran sekitar Rp189 miliar.
Meski demikian, Edi menilai surplus itu perlu dicermati. Sebab, tutur dia, surplus lebih disebabkan rendahnya penyerapan belanja dibanding meningkatnya pendapatan daerah.
Banggar juga menyoroti besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) yang mencapai sekitar Rp275,82 miliar. Nilai itu lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya.
Legislator Gerindra itu menerangkan, tingginya Silpa menunjukkan masih ada pekerjaan rumah dalam pelaksanaan APBD.
Mulai dari perencanaan program, proses pengadaan barang dan jasa, hingga penyelesaian berbagai kendala di lapangan.
"Kondisi tersebut menunjukkan masih perlunya perbaikan kualitas perencanaan program, percepatan proses pengadaan barang dan jasa, serta penguatan pengendalian pelaksanaan APBD," jelas Edi.
Di sektor pendapatan, Banggar juga menemukan potensi pajak daerah sekitar Rp169 miliar yang belum berhasil dipungut. Selain itu, realisasi dana bagi hasil juga belum mencapai target.
Karena itu, sambung Edi, Banggar meminta Pemkot Depok memperkuat sistem pendataan perpajakan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperluas digitalisasi pelayanan, serta mengintegrasikan data perpajakan dengan sistem perizinan.
Pada sisi belanja, Edi mengungkap bahwa Banggar memberi perhatian terhadap rendahnya realisasi belanja modal tanah yang baru sekitar 59 persen.
Selain itu, realisasi belanja bantuan sosial, subsidi, dan belanja tidak terduga juga dinilai belum optimal.
Banggar, lanjut Edi, berpendapat bahwa kondisi tersebut harus segera dievaluasi. Percepatan pembebasan lahan dan penyederhanaan mekanisme penggunaan belanja tidak terduga dinilai penting agar program pemerintah berjalan tepat waktu dan masyarakat bisa segera merasakan manfaatnya.
Selain mengevaluasi pelaksanaan APBD, Banggar juga menyampaikan sejumlah rekomendasi.
Di antaranya peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, percepatan pembangunan infrastruktur, digitalisasi sistem parkir, optimalisasi pengelolaan sampah, percepatan sertifikasi aset daerah, hingga evaluasi penyertaan modal BUMD.
Di akhir pembahasannya, Edi menyimpulkan bahwa pelaksanaan APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2025 secara umum telah berjalan baik.
Namun, Pemkot Depok diminta menindaklanjuti seluruh catatan Banggar sebagai bahan perbaikan pada tahun anggaran berikutnya.
"Kami merekomendasikan agar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah," tutup Edi.
Laporan: Malik Sihite



