Akademisi Ilmu Hukum Kuliti RUU KUHAP - Telusur

Akademisi Ilmu Hukum Kuliti RUU KUHAP

Seminar Nasional Membahas RUU KUHAP di Universitas Bhayangkara Jaya (Foto : ist(

telusur.co.id -Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) menggelar Seminar Nasional “RUU KUHAP DAN ARAH BARU SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA”. Kegiatan dihadiri Rektor Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Irjen. Pol. (Purn) Prof. Dr. Drs. H. Bambang Karsono, dan sejumlah nara sumber.

Rektor Ubhara Jaya, Prof. Dr. Drs. Irjen Pol (Purn) Bambang ‎Karsono, S.H., M.M., Ph.D., D.Crim (HC), mengatakan, hukum pidana modern tidak lagi berbicara mengenai keadilan retributif, tetapi berbicara tentang keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

“Keadilan korektif melekat pada diri pelaku kejahatan. Artinya, pelaku pidana tetap dikenai sanksi yang tegas atas perbuatannya,” kata dia.

Adapun keadilan restoratif, lanjut Prof Bambang, berpihak kepada korban. Prinsip ini tidak menekankan pembalasan, melainkan pemulihan kondisi korban akibat tindak pidana.

“Keadilan rehabilitatif berlaku bagi kedua belah pihak, baik pelaku maupun korban,” katanya.

Artinya, pelaku tidak hanya dijatuhi hukuman, tetapi juga diberikan kesempatan untuk direhabilitasi. Demikian pula korban, selain dipulihkan, juga mendapatkan rehabilitasi atas dampak yang dialaminya.

KUHP mengatur mengenai perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana beserta sanksinya,” kata dia.

Sedangkan KUHAP, berfokus pada tata cara penegakan hukum pidana (criminal law enforcement procedure). Artinya, KUHAP memuat tentang prosedur penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pemeriksaan di pengadilan.

“KUHAP menjadi dasar hukum bagi Kepolisian, Kejaksaan, ‎Pengadilan, serta aparat penegak hukum lainnya dalam menjalankan kewenangannya,” kata dia.

Menurut Prof Bambang, ‎pembaruan KUHAP ini ‎bertujuan sebagai pelengkap terhadap diberilakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai berlaku pada tahun 2026.

Karena itu, dibutuhkan norma-norma yang lebih ketat dan terintegrasi guna memperkuat koordinasi antara penyidik dan penuntut umum.

“Demi terwujudnya proses peradilan pidana yang lebih adil, akuntabel, dan transparan,” katanya.

Dekan Fakultas Hukum Ubhara Jaya, yang juga Ketua Panitia Prof. Dr. Laksanto Utomo, menyampaikan, seminar menghadirkan sejumlah narasumber, dan diikuti ratusan mahasiswa. Nara sumber yang hadir, yakni Dr. Joko Sriwidodo Dosen Tetap Prodi Doktor Hukum MH Ubhara Jaya, Dr. Edi Saputra Hasibuan, Kaprodi Magister Ilmu Hukum FH Ubhara Jaya, Dr. Yudi Kristiana Jaksa dan Dosen UNS Solo, Dr. Lusia Sulastri, Dosen Tetap Prodi Ilmu Hukum FH Ubhara Jaya.

‎Sementara itu, Prof Laksanto menyampaikan, seminar dan sosialisasi RUU KUHAP ini sangat penting karena mengupas atau menguliti secara mendalam RUU KUHAP yang kini tengah dibahas oleh Komisi III DPR.

Sistem peradilan pidana dalam KUHAP adalah serupa dengan sistem hukum acara pidana tepadu‎ atau integrated criminal justice system,” ujarnya.

Sistem ini, lanjut Prof Laksanto, diletakkan pada landasan prinsip diferensiasi fungsional antara penegak hukum sesuai dengan proses kewenangan yang diberikan UU.

“Tidak ada dominasi kepemilikan dan penggunaan kewenangan, demi tercapainya penegakan hukum yang berkeadilan,” tandasnya.

Menurut Prof Laksanto, agar tidak ada dominasi aparat atau lembaga penegak hukum, maka kewenangan mereka harus diatur secara berimbang dalam KUHP baru.

Bukan hanya aturan main, tandas dia, implementasi atau praktik dari aturan tersebut juga harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada di dalam KUHAP baru nanti.

Agar tujuan sistem peradilan pidana terpadu terwujud prinsip-prinsip asas hukum dan mewujudkan sistem peradilan pidana dalam KUHAP baru,” tandasnya.

Prof Laksanto yang juga Dekan FH Ubhara Jaya, mengharapkan seminar ini bisa memberikan pencerahan ‎bagi masyarakat. “Khususnya para mahasiswa fakultas hukum,” katanya.(fie) 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Tinggalkan Komentar