telusur.co.id - Tahapan pelaksanaan Temu Karya Daerah Karang Taruna Kota Malang terus berjalan sesuai agenda yang telah ditetapkan. Pada Kamis (16/7/2026), Danny Agung Prasetyo secara resmi mendaftarkan diri sebagai calon Ketua Karang Taruna Kota Malang untuk periode kepengurusan mendatang.
Pendaftaran tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses demokratis dalam pelaksanaan Temu Karya Daerah Karang Taruna Kota Malang yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat sebagai forum tertinggi organisasi untuk memilih kepengurusan baru.
Ketua Karateker Karang Taruna Kota Malang, Fahmi Ismail menyampaikan. apresiasinya atas partisipasi dan antusiasme para kader Karang Taruna dalam mengikuti tahapan regenerasi kepemimpinan organisasi.
“Pendaftaran calon Ketua Karang Taruna Kota Malang merupakan salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan Temu Karya Daerah yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Kami mengapresiasi semangat kader-kader Karang Taruna yang memiliki komitmen untuk mengabdikan diri dan membesarkan organisasi. Proses ini merupakan bagian dari upaya membangun Karang Taruna yang lebih kuat, inklusif, dan berorientasi pada pemberdayaan generasi muda,” tukas Fahmi Ismail.
Sementara itu, Ketua Steering Committee (SC) Temu Karya Karang Taruna Kota Malang, Benni Irwanto menegaskan bahwa, pembukaan pendaftaran calon ketua telah dijadwalkan secara resmi pada tanggal 16 Juli 2026 sesuai dengan tahapan yang telah disusun panitia.
Menurutnya, seluruh proses penjaringan dan penetapan calon akan dilakukan secara terbuka, objektif, serta berpedoman pada ketentuan organisasi dan regulasi yang berlaku.
“Tahapan pembukaan pendaftaran calon Ketua Karang Taruna Kota Malang telah diagendakan pada tanggal 16 Juli 2026. Setelah masa pendaftaran dan verifikasi administrasi selesai, Steering Committee akan mengumumkan secara resmi kandidat yang memenuhi syarat untuk mengikuti proses Temu Karya Daerah. Kami berkomitmen menjalankan seluruh tahapan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” jelas Benni.
Lebih lanjut, Benni menguraikan bahwa, SC mengedepankan prinsip-prinsip organisasi yang sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Karang Taruna, khususnya terkait tata kelola organisasi, regenerasi kepemimpinan, dan penguatan peran Karang Taruna sebagai wadah pengembangan generasi muda.
“SC mengutamakan prinsip-prinsip yang sejalan dengan Permensos Nomor 9 Tahun 2026. Oleh karena itu, seluruh tahapan akan dilaksanakan secara tertib dan sesuai aturan agar menghasilkan kepemimpinan yang legitimate, mampu mengakomodasi aspirasi kader, serta membawa Karang Taruna Kota Malang semakin maju dan bermanfaat bagi masyarakat,” imbuhnya.
Dengan dimulainya tahapan pendaftaran calon ketua, panitia berharap proses Temu Karya Daerah Karang Taruna Kota Malang dapat berjalan kondusif, demokratis, dan menghasilkan pemimpin yang memiliki kapasitas, integritas, serta komitmen kuat dalam mengembangkan Karang Taruna sebagai mitra strategis pemerintah dan masyarakat dalam bidang kesejahteraan sosial. (ari)



