telusur.co.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), mengingatkan soal pentingnya keterlibatan masyarakat dalam merancang, mengelola, dan mengevaluasi layanan publik untuk memberikan perbaikan pelayanan publik.
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Otok Kuswandaru mengatakan, pelibatan partisipasi masyarakat tersebut perlu dilakukan agar setiap kebijakan yang diambil dapat mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Salah satunya kata Otok, dapat diwujudkan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) melalui LAPOR!.
“Kedua instrument tersebut memiliki peran krusial dalam memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan penilaian, keluhan, serta saran yang konstruktif terhadap layanan yang diterima," kata Otok saat membuka Diseminasi Pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat Nasional (IKMN) Tingkat KL, Monitoring dan Evaluasi SKM Online, dan Penjaringan Masukan Roadmap LAPOR!, di Jakarta, Senin (18/11/24).
"Dengan demikian, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi lebih erat dan lebih efektif dalam menciptakan layanan publik yang berkualitas,” tambahnya.
Otok berharap dengan sinergi yang kuat serta kebijakan partisipasi yang optimal, pelaksanaan kebijakan SKM dan LAPOR! dapat mendorong keberlangsungan program Asta-Cita dari Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan ini juga menjadi fondasi dimana setiap instansi pemerintah bahkan sampai level Unit Penyelenggara Pelayanan (UPP) terkecil dapat menggunakan kebijakan SKM dan LAPOR! sebagai landasan perbaikan untuk menciptakan continous improvement dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Keterlibatan dan partisipasi masyarakat memainkan peran sangat penting dalam penyelenggaraan kebijakan pelayanan publik. Dengan melibatkan masyarakat dalam proses kebijakan, maka kebijakan yang diciptakan dapat lebih kuat dalam menghadapi masalah bahkan masalah kompleks sekaligus,” pungkasnya.
Sementara itu Asisten Deputi Pemberdayaan Partisipasi Masyarakat Kementerian PANRB Insan Fahmi, mengatakan keterlibatan partisipasi masyarakat telah diatur pada Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik.
Undang-Undang tersebut mewajibkan penyelenggara pelayanan publik membuka ruang bagi masyarakat untuk berkontribusi dan memberikan masukan terhadap penyelenggaran pelayanan publik.
“Dalam penyelenggaraan pelayanan publik seharusnya setiap penyelenggara pelayanan mendorong masyarakat untuk dapat berpartisipasi aktif dalam proses kebijakan pelayanan yang berjalan,” jelas Insan. [Fhr]