OJK Blokir 127 Ribu Rekening Terkait Penipuan, Kerugian Capai Rp9 Triliun - Telusur

OJK Blokir 127 Ribu Rekening Terkait Penipuan, Kerugian Capai Rp9 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). foto ist

telusur.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan langkah besar dalam pemberantasan penipuan di sektor keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa sebanyak 127.047 rekening telah diblokir karena terindikasi terkait dengan praktik scam. Total kerugian yang dilaporkan masyarakat mencapai Rp9 triliun.

Friderica, yang akrab disapa Kiki, menjelaskan bahwa Indonesia Anti Scam Center (IASC) menjadi wadah utama dalam penanganan kasus penipuan. Hingga kini, IASC menerima lebih dari 411 ribu laporan, terdiri atas aduan melalui pelaku usaha sektor keuangan maupun laporan langsung dari korban. Dari jumlah itu, tercatat 681.890 rekening dilaporkan, dengan 127.047 di antaranya sudah resmi diblokir.

Selain pemblokiran rekening, OJK juga mencatat dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp402,5 miliar. Sementara itu, sebanyak 193 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) turut dilaporkan dalam kasus-kasus penipuan tersebut. “IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” tegas Kiki.

Sepanjang tahun 2025, OJK juga aktif menegakkan aturan perlindungan konsumen. Sebanyak 175 peringatan tertulis, 40 instruksi tertulis, dan 43 sanksi denda dijatuhkan kepada PUJK. Tak hanya itu, 177 PUJK telah melakukan penggantian kerugian konsumen dengan nilai mencapai Rp82,46 miliar, ditambah kompensasi dalam bentuk mata uang asing.

OJK menegaskan komitmennya terhadap kepatuhan pelaku usaha. Sepanjang 2025, lembaga ini mengenakan berbagai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga denda miliaran rupiah, atas pelanggaran seperti keterlambatan pelaporan, iklan yang menyesatkan, hingga klaim asuransi yang tidak sesuai ketentuan. Total denda yang dikenakan mencapai Rp6,1 miliar.

“Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu, termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai, menyesuaikan kebijakan, serta memastikan pembayaran klaim konsumen,” jelas Kiki.

Dengan langkah-langkah ini, OJK menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat dari praktik penipuan sekaligus mendorong pelaku usaha jasa keuangan agar lebih patuh terhadap aturan yang berlaku. [ham]


Tinggalkan Komentar