Perda Ketahanan Keluarga Jadi Instrumen Lindungi Perempuan dan Anak - Telusur

Perda Ketahanan Keluarga Jadi Instrumen Lindungi Perempuan dan Anak

Mamat Rachmat

telusur.co.id - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Mamat Rachmat, menegaskan pentingnya penguatan ketahanan keluarga sebagai upaya konkret perlindungan perempuan dan anak, terutama di tengah meningkatnya kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum profesional, seperti tenaga medis.

Pernyataan itu disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, yang digelar di Babakan Tarogong No. 139, RT 09 RW 04, Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung.

“Keluarga adalah lini pertama perlindungan anak dan perempuan. Jika pondasi keluarganya rapuh, maka anak-anak kita akan semakin rentan jadi korban,” kata Mamat Rachmat di hadapan warga.

Ia menyebut, kasus kekerasan seksual oleh oknum dokter PPDS di RSHS Bandung dan kasus dugaan pelecehan oleh dokter kandungan di Kabupaten Garut adalah contoh nyata daruratnya perlindungan terhadap pasien, khususnya perempuan dan anak.

“Perda ini mengikat secara moral dan struktural. Ia hadir bukan hanya untuk mengatur, tapi untuk memperkuat nilai-nilai proteksi dalam keluarga dan masyarakat. Kita tidak bisa lagi diam saat perempuan dan anak menjadi sasaran kekerasan,” tegasnya.

Menurut Mamat, Perda Ketahanan Keluarga ini didasarkan pada sejumlah regulasi penting, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo. UU 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dan UU Nomor 52 Tahun 2009 tentang Pembangunan Kependudukan dan Keluarga Sejahtera.

Lebih lanjut, ia mengajak warga agar lebih terbuka terhadap informasi layanan perlindungan yang disediakan pemerintah, termasuk pusat pengaduan perempuan dan anak (PPA), layanan P2TP2A, hingga intervensi dari Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan.

“Negara hadir untuk membela korban. Tapi upaya preventif dimulai dari rumah. Itulah kenapa perda ini penting disosialisasikan secara masif,” ujarnya.

Melalui perda ini, Mamat Rachmat berharap masyarakat tidak lagi menormalisasi kekerasan dalam rumah tangga maupun praktik-praktik pelecehan terhadap perempuan dan anak. Sebaliknya, ia ingin masyarakat membangun budaya ketahanan keluarga yang berkeadilan, saling melindungi, dan berdaya. [ham]


Tinggalkan Komentar