Oleh. Dr. Rido Hermawan, M.Sc .
Ketahanan pangan bukan semata-mata persoalan ketersediaan komoditas. Di dalamnya terdapat kehidupan petani, keberlangsungan usaha, daya beli masyarakat, serta tanggung jawab negara dalam memastikan keadilan dan kesejahteraan bersama.
Ada sesuatu yang menarik ketika kita berbicara tentang gula. Bagi sebagian orang, gula hanyalah kebutuhan sehari-hari yang hadir di meja makan, di dalam minuman, atau sebagai bahan baku berbagai produk industri. Namun, di balik komoditas yang tampak sederhana itu, terdapat kehidupan banyak orang: petani yang mengolah tanah, pekerja yang menggerakkan pabrik, pelaku usaha yang menjaga distribusi, hingga keluarga yang harus mengatur pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Karena itu, persoalan gula sesungguhnya tidak hanya berkaitan dengan produksi, perdagangan, atau impor. Ia juga menyangkut bagaimana negara mengelola kepentingan masyarakat secara adil, bagaimana hasil pembangunan dirasakan oleh para pelakunya, dan sejauh mana kebijakan publik mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kemanusiaan.
Dalam konteks inilah tata kelola gula perlu dilihat sebagai bagian dari agenda strategis nasional. Sebab, kualitas sebuah negara tidak hanya tercermin dari kemampuannya menyediakan barang kebutuhan masyarakat, tetapi juga dari kemampuannya memastikan bahwa proses penyediaan tersebut berlangsung secara adil, transparan, dan bertanggung jawab.
Ketahanan pangan pada hakikatnya adalah ketahanan kehidupan
Ketahanan pangan sering kali dipahami melalui ukuran produksi, ketersediaan stok, stabilitas harga, dan kemampuan memenuhi kebutuhan konsumsi. Ukuran tersebut penting, tetapi belum sepenuhnya menggambarkan makna ketahanan pangan secara menyeluruh.
Pangan pada akhirnya berkaitan dengan kehidupan manusia. Ia menyentuh kemampuan keluarga memenuhi kebutuhan sehari-hari, keberlanjutan penghidupan petani, kesempatan industri untuk berkembang, dan tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat.
Dengan demikian, ketahanan pangan seharusnya tidak hanya diukur dari apakah suatu komoditas tersedia di pasar, tetapi juga dari bagaimana komoditas itu diproduksi, didistribusikan, diperdagangkan, dan dinikmati manfaatnya.
Ketersediaan pasokan yang tinggi, misalnya, belum tentu mencerminkan keberhasilan apabila petani domestik justru kehilangan kepastian ekonomi. Harga yang terjangkau juga belum sepenuhnya menunjukkan keadilan apabila proses distribusinya tidak transparan atau menimbulkan persaingan yang tidak sehat.
Di sinilah pentingnya menempatkan manusia sebagai pusat kebijakan pangan. Negara perlu menjaga kepentingan konsumen tanpa mengabaikan petani, memberikan ruang tumbuh bagi industri tanpa membiarkan praktik yang merugikan masyarakat, serta memastikan bahwa seluruh kebijakan berjalan dalam koridor kepentingan bersama.
Membaca kondisi produsen: produksi meningkat, tantangan belum selesai
Data Kementerian Pertanian menunjukkan bahwa produksi gula nasional pada 2025 mencapai sekitar 2,67 juta ton. Produksi tebu tercatat sekitar 39,07 juta ton, dengan luas areal tebu sekitar 563.357 hektare.
Capaian ini menunjukkan adanya perkembangan positif dalam produksi domestik. Namun, peningkatan produksi belum berarti persoalan di sektor hulu telah selesai.
Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Perkebunan Tahun 2025 mencatat rendemen tebu sebesar 6,83 persen. Laporan yang sama mengidentifikasi sejumlah tantangan, antara lain tanaman tebu yang sudah tua, serangan hama dan penyakit, keterbatasan benih bersertifikat, akses terhadap alat dan mesin pertanian, serta teknologi sejumlah pabrik gula yang masih perlu diperbaiki.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan produsen tidak hanya berkaitan dengan luas lahan atau jumlah tebu yang dipanen. Produktivitas, kualitas bahan baku, rendemen, kemampuan pengolahan pabrik, dan kepastian penyerapan hasil panen sama pentingnya.
Ada satu fakta yang patut mendapatkan perhatian khusus. Berdasarkan data perkebunan tahun 2024 yang dipublikasikan melalui BPS, perkebunan rakyat menyumbang sekitar 65,42 persen produksi gula berbasis tebu atau sekitar 1,61 juta ton.
Artinya, petani rakyat merupakan bagian utama dari fondasi produksi gula nasional. Angka tersebut membawa pesan yang mendasar: masa depan industri gula Indonesia tidak dapat dipisahkan dari masa depan petaninya.
Petani membutuhkan kepastian penyerapan, transparansi pengukuran rendemen, harga yang wajar, dan pembayaran yang tepat waktu. Mereka juga membutuhkan dukungan untuk peremajaan tanaman, benih unggul, pembiayaan, serta akses teknologi.
Tanpa perbaikan tersebut, peningkatan produksi berisiko tidak berkelanjutan. Karena itu, keberhasilan kebijakan gula perlu diukur bukan hanya dari bertambahnya tonase produksi, tetapi juga dari meningkatnya produktivitas dan membaiknya kehidupan ekonomi petani.
Membaca kondisi konsumen: ketersediaan dan keterjangkauan harus berjalan bersama
Dari sisi konsumen, gula merupakan kebutuhan yang berkaitan langsung dengan pengeluaran rumah tangga dan kegiatan industri makanan serta minuman.
Badan Pangan Nasional pada Desember 2025 menyampaikan bahwa kebutuhan gula konsumsi nasional diperkirakan sekitar 2,8 juta ton per tahun, dengan konsumsi bulanan sekitar 230–250 ribu ton. Pada saat itu, pemerintah menyatakan pasokan gula konsumsi berada dalam kondisi aman menjelang Natal dan Tahun Baru 2025.
Sementara itu, data harga pangan tingkat konsumen Badan Pangan Nasional mencatat rata-rata harga gula konsumsi nasional pada Januari 2026 sebesar Rp18.117 per kilogram. Angka tersebut berada dalam rentang Harga Acuan Penjualan (HAP) Rp17.500–Rp18.500 per kilogram.
Data ini memberikan gambaran bahwa ketersediaan dan stabilitas harga gula konsumsi perlu terus dijaga. Namun, harga rata-rata nasional tidak serta-merta menggambarkan keadaan seluruh masyarakat. Perbedaan wilayah, biaya distribusi, daya beli, dan akses pasar dapat menghasilkan pengalaman harga yang berbeda bagi setiap rumah tangga.
Oleh karena itu, kebijakan pangan perlu melihat konsumen bukan hanya sebagai pihak yang membeli produk, melainkan sebagai masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi berbedabeda.
Harga yang wajar, pasokan yang berkelanjutan, mutu produk, dan akses distribusi merupakan bagian dari perlindungan konsumen. Pada saat yang sama, keterjangkauan harga tidak boleh dicapai dengan mengabaikan keberlanjutan produksi dalam negeri.
Keseimbangan antara kepentingan konsumen dan kelayakan ekonomi produsen harus menjadi orientasi kebijakan.
Kesenjangan produksi dan kebutuhan: impor sebagai instrumen, bukan tujuan
Salah satu tantangan yang dihadapi Indonesia adalah kesenjangan antara kemampuan produksi domestik dan kebutuhan nasional.
Kementerian Pertanian dalam proyeksi 2025 menyebut kebutuhan gula nasional sekitar 6,7 juta ton, yang terdiri atas 2,8 konsumsi dan 3,9 juta ton gula juta ton kebutuhan industri. Angka tersebut perlu dibaca secara cermat karena mencakup dua segmen kebutuhan yang berbeda.
Untuk menjaga pasokan, impor dapat menjadi instrumen kebijakan yang diperlukan. Namun, impor seharusnya tidak ditempatkan sebagai tujuan kebijakan, melainkan sebagai bagian dari pengelolaan kebutuhan nasional yang terukur.
Pada 30 Desember 2025, Kementerian Koordinator Bidang Pangan mengumumkan penetapan neraca komoditas 2026, termasuk alokasi gula bahan baku industri sebesar 3,12 juta ton dan 508.360 ton melalui skema Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) untuk industri tertentu.
Angka tersebut merupakan penetapan alokasi, bukan bukti bahwa seluruh volume telah direalisasikan masuk ke Indonesia.
Di sinilah pentingnya membedakan kebutuhan, alokasi, persetujuan impor, realisasi pemasukan, stok, dan distribusi. Setiap angka memiliki makna yang berbeda dan tidak boleh dipertukarkan dalam analisis kebijakan.
Perencanaan yang tidak akurat dapat menimbulkan dua risiko sekaligus. Kekurangan pasokan berpotensi mengganggu kebutuhan masyarakat dan aktivitas industri. Sebaliknya, pasokan yang tidak dikelola secara tepat dapat menimbulkan tekanan terhadap harga produsen domestik, penyerapan hasil petani, dan keseimbangan pasar.
Karena itu, dibutuhkan neraca gula nasional yang mampu menggambarkan kondisi secara menyeluruh. Data produksi, kebutuhan konsumsi, kebutuhan industri, stok, impor, dan distribusi harus terhubung serta dapat diuji kebenarannya.
Kebijakan yang baik harus berangkat dari kenyataan, bukan sekadar perkiraan. Sebab, di balik ketidakakuratan data dan keputusan yang tidak tepat, selalu terdapat konsekuensi yang pada akhirnya dapat dirasakan oleh masyarakat.
Tata kelola: ketika kepentingan ekonomi bertemu tanggung jawab moral
Persoalan gula juga memperlihatkan bahwa tata kelola ekonomi tidak dapat dilepaskan dari integritas dan tanggung jawab para pemangku kepentingan.
Dalam sistem perdagangan gula, terdapat perbedaan jenis dan peruntukan komoditas. Gula kristal rafinasi (GKR), misalnya, diperuntukkan bagi kebutuhan industri dan memiliki ketentuan distribusi yang berbeda dari gula kristal putih (GKP) untuk konsumsi masyarakat.
Kementerian Perdagangan pada April 2026 menjelaskan bahwa pengaturan impor gula didasarkan pada Neraca Komoditas dan dibatasi menurut jenis serta peruntukannya. Gula kristal mentah dan gula kristal rafinasi diimpor oleh pelaku usaha tertentu sesuai ketentuan, sedangkan impor gula kristal putih untuk konsumsi masyarakat memiliki pengaturan tersendiri.
Pemerintah juga menyatakan bahwa distribusi GKR ditujukan bagi kebutuhan industri dan harus diawasi agar tidak masuk ke pasar konsumsi.
Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah telah memiliki kerangka pengaturan. Tantangan berikutnya adalah memastikan aturan tersebut dilaksanakan secara konsisten dan dapat diawasi secara efektif.
Apabila muncul dugaan bahwa distribusi gula tidak berjalan sesuai peruntukannya, persoalan tersebut perlu ditelusuri secara objektif. Pemeriksaan harus mencakup asal barang, volume, jalur distribusi, penerima, transaksi, dan efektivitas pengawasan.
Namun, kita perlu menjaga kehati-hatian dalam menilai persoalan ini. Dugaan tidak dapat serta-merta diperlakukan sebagai fakta, dan indikasi tidak boleh langsung menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu.
Semua harus diuji melalui data, dokumen, pemeriksaan, dan proses hukum yang berlaku.
Sikap objektif bukan berarti membiarkan persoalan berlalu tanpa perhatian. Justru objektivitas merupakan fondasi untuk membangun kepercayaan dan memastikan bahwa setiap persoalan diselesaikan secara adil.
Tata kelola yang berintegritas bukan hanya menuntut kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga mengandung kesadaran bahwa setiap kewenangan dan keputusan ekonomi memiliki konsekuensi terhadap kehidupan orang lain.
Petani, industri, dan konsumen: membangun keadilan yang saling menguatkan
Tata kelola gula harus mampu mempertemukan tiga kepentingan utama: keberlanjutan petani, kepastian usaha industri, dan perlindungan konsumen.
Di balik setiap hasil panen terdapat kerja keras, biaya produksi, ketidakpastian cuaca, risiko usaha, dan harapan keluarga untuk memperoleh kehidupan yang lebih baik.
Karena itu, keberlanjutan produksi gula dalam negeri sangat bergantung pada kemampuan negara dan industri membangun hubungan ekonomi yang memberikan kepastian serta penghargaan yang layak kepada petani.
Transparansi rendemen, mekanisme penimbangan, kepastian harga, penyerapan hasil panen, dan ketepatan pembayaran menjadi aspek penting yang harus diperhatikan.
Pada saat yang sama, industri membutuhkan kepastian pasokan, efisiensi produksi, dan regulasi yang konsisten. Konsumen membutuhkan ketersediaan barang dengan harga yang wajar.
Ketiga kepentingan ini tidak semestinya dipertentangkan. Justru tugas tata kelola yang baik adalah mempertemukan kepentingan tersebut dalam hubungan yang saling menguatkan.
Keberhasilan industri tidak seharusnya dibangun dengan melemahkan petani. Keterjangkauan harga bagi konsumen juga tidak semestinya dicapai dengan mengabaikan keberlanjutan produksi domestik.
Keadilan ekonomi bukan berarti semua pihak memperoleh hasil yang sama, melainkan setiap pihak memperoleh perlakuan yang layak, kesempatan yang adil, serta kepastian atas hak dan kewajibannya.
Memutus kerawanan melalui pembenahan sistem
Persoalan tata kelola gula tidak akan selesai apabila penanganannya hanya berorientasi pada kasus per kasus. Diperlukan pembenahan sistem yang menyentuh seluruh mata rantai, mulai dari perencanaan produksi hingga distribusi dan konsumsi.
Setidaknya terdapat enam agenda yang perlu menjadi perhatian bersama.
Pertama, membangun satu neraca gula nasional yang akurat dan dapat diaudit. Data produksi, kebutuhan, stok, impor, dan distribusi perlu terintegrasi. Dengan demikian, setiap kebijakan dapat dijelaskan dasar pertimbangannya dan setiap perbedaan data dapat ditelusuri.
Kedua, menata kebijakan impor berdasarkan kebutuhan nyata. Impor harus menjadi instrumen untuk menjaga kepentingan nasional, bukan sekadar memenuhi keputusan administratif. Perhitungannya perlu mempertimbangkan produksi domestik, stok aktual, kebutuhan industri, dan kepentingan konsumen.
Ketiga, memperkuat pengawasan distribusi dari hulu hingga hilir. Ketertelusuran jenis, volume, asal, penerima, dan tujuan penggunaan gula perlu diperkuat melalui sistem pencatatan yang terintegrasi. Hal ini penting agar distribusi berjalan sesuai ketentuan dan peluang penyimpangan dapat dipersempit.
Keempat, meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas petani. Perlindungan petani perlu diwujudkan melalui transparansi transaksi, kepastian penyerapan, perbaikan kualitas tebu, peningkatan produktivitas lahan, dan kemitraan yang sehat antara petani dan industri.
Kelima, memperkuat audit dan pengawasan berbasis risiko. Pemeriksaan harus diarahkan pada titik-titik yang paling rentan, mulai dari perencanaan kebutuhan, perizinan impor, pengelolaan persediaan, hingga distribusi. Setiap temuan harus diklasifikasikan secara cermat berdasarkan bukti dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Keenam, membangun budaya akuntabilitas dan integritas. Pemerintah, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan harus memiliki tanggung jawab yang jelas. Konflik kepentingan perlu dikelola, pelanggaran yang terbukti harus ditindak, dan rekomendasi perbaikan tidak boleh berhenti sebagai dokumen formal.
Keenam agenda tersebut perlu dijalankan secara terkoordinasi. Integrasi data harus menjadi fondasi perencanaan, transparansi menjadi prinsip distribusi, keadilan menjadi orientasi hubungan ekonomi, dan akuntabilitas menjadi ukuran tanggung jawab seluruh pihak.
Dari kebijakan menuju perubahan yang dirasakan masyarakat
Pembenahan tata kelola akan kehilangan makna apabila hanya menghasilkan regulasi baru, rapat koordinasi, atau laporan pemeriksaan. Ukuran keberhasilannya harus terlihat dalam kehidupan masyarakat.
Dalam jangka pendek, pemerintah perlu mengonsolidasikan data, memetakan kewenangan, dan mengidentifikasi titik rawan. Selanjutnya, pemeriksaan berbasis risiko perlu dilakukan untuk menguji kesesuaian data, dokumen, dan kondisi distribusi di lapangan.
Hasilnya harus diterjemahkan menjadi perbaikan prosedur, penetapan penanggung jawab, dan tenggat waktu penyelesaian.
Dalam jangka menengah, keberhasilan dapat dinilai melalui semakin akuratnya neraca gula, semakin transparannya distribusi, meningkatnya kepastian pembayaran kepada petani, berkurangnya temuan berulang, serta membaiknya produktivitas dan keberlanjutan produksi domestik.
Namun, ukuran yang paling mendasar adalah apakah masyarakat merasakan manfaatnya: petani memperoleh kehidupan yang lebih layak, industri berkembang secara sehat, konsumen mendapatkan harga yang wajar, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah semakin kuat.
Pada akhirnya, kebijakan publik tidak cukup dinilai dari seberapa baik ia dirumuskan di atas kertas, tetapi dari seberapa jauh ia mampu memperbaiki kehidupan manusia.
Menjaga gula, menjaga martabat dan kepercayaan
Persoalan gula memberikan pelajaran penting bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh kehilangan dimensi kemanusiaannya. Produksi, perdagangan, investasi, dan pertumbuhan ekonomi memang diperlukan, tetapi semuanya harus diarahkan untuk memperbaiki kualitas kehidupan masyarakat.
Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kebijakan pangan tidak hanya menghasilkan ketersediaan komoditas, tetapi juga menciptakan keadilan, kepastian, dan keberlanjutan.
Petani harus memperoleh penghargaan atas kerja dan hasil produksinya. Industri harus mendapatkan kepastian untuk tumbuh secara sehat. Konsumen harus terlindungi dari ketidakpastian pasokan dan harga.
Sementara itu, kewenangan publik harus dijalankan dengan integritas dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap dugaan penyimpangan perlu diperiksa secara objektif. Setiap pelanggaran yang terbukti harus ditindak sesuai hukum. Dan setiap kelemahan sistem harus diperbaiki agar tidak terus menjadi sumber persoalan yang sama.
Kita perlu memahami bahwa kedaulatan pangan bukan hanya tentang kemampuan suatu negara memproduksi kebutuhan sendiri. Kedaulatan juga tercermin dari kemampuan negara mengelola sumber daya, melindungi kehidupan masyarakat, menjaga keadilan ekonomi, dan memastikan bahwa seluruh kebijakan berpihak pada kepentingan bersama.
Sebab, pada akhirnya, menjaga gula bukan hanya tentang menjaga pasokan, melainkan menjaga kehidupan petani, keberlanjutan industri, kesejahteraan konsumen, dan kepercayaan rakyat kepada negara.
Di situlah makna sesungguhnya dari menjaga pangan, menjaga manusia, dan menjaga Indonesia.