Oleh : Dr. Hananto Widodo, S.H., M.H.
Dinamika politik Indonesia kembali menarik perhatian setelah sejumlah perwira tinggi Polri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Peristiwa ini tidak hanya menjadi persoalan penegakan hukum dan profesionalitas kepolisian, tetapi juga membuka ruang pembacaan politik yang lebih luas, terutama mengenai konfigurasi kekuasaan di sekitar Presiden dan Wakil Presiden.
Kasus ini menjadi semakin menarik apabila ditempatkan dalam konteks hubungan politik Prabowo Subianto dan Joko Widodo yang selama ini menjadi perhatian publik. Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan putra Jokowi, saat ini menduduki posisi Wakil Presiden mendampingi Prabowo. Dengan demikian, setiap perubahan konfigurasi kekuatan politik yang berkaitan dengan Jokowi berpotensi memiliki implikasi terhadap posisi politik Gibran.
Dalam perspektif hukum tata negara, dinamika politik semacam ini tidak dapat dibaca sebagai peristiwa yang berdiri sendiri. Peristiwa politik sering kali merupakan rangkaian yang saling berkaitan, meskipun hubungan sebab-akibatnya tidak selalu dapat dipastikan sejak awal.
Perubahan Konfigurasi Kekuatan Elite
Penetapan sejumlah jenderal Polri sebagai tersangka dalam dugaan penyadapan terhadap Presiden merupakan perkembangan yang serius. Salah satu nama yang menjadi perhatian adalah Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Dua perwira tinggi lainnya, Ahrie Sonta dan Eko Hadi Santoso, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagian pemberitaan dan percakapan publik mengaitkan sejumlah nama tersebut dengan kelompok elite yang selama ini diasosiasikan dengan Jokowi atau disebut sebagai "Genk Solo". Namun, label politik semacam itu tidak boleh dianggap sebagai fakta hukum. Status tersangka dalam perkara penyadapan juga belum membuktikan adanya motif politik tertentu ataupun keterlibatan pihak lain di luar mereka yang sedang diperiksa.
Meskipun demikian, peristiwa ini tetap memiliki dimensi politik. Jika dalam perkembangan penyidikan ditemukan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari jaringan yang lebih luas, maka persoalannya tidak lagi terbatas pada pelanggaran prosedur penyadapan. Ia dapat membuka persoalan mengenai penggunaan instrumen negara untuk kepentingan di luar kewenangan yang sah.
Di sinilah dampak politiknya perlu diperhatikan. Apabila figur-figur yang selama ini dipersepsikan memiliki kedekatan dengan Jokowi kehilangan posisi atau pengaruhnya di lingkungan kekuasaan, konfigurasi dukungan politik terhadap Jokowi juga berpotensi mengalami perubahan.
Namun, kita tidak boleh langsung menyimpulkan bahwa hubungan Prabowo dan Jokowi telah retak. Yang dapat dikatakan adalah bahwa perkembangan ini menambah tekanan terhadap hubungan politik keduanya yang selama ini menjadi perhatian publik.
Posisi Gibran di Tengah Perubahan Konfigurasi Politik
Dalam konfigurasi pemerintahan saat ini, Gibran berada pada posisi yang unik. Ia merupakan Wakil Presiden yang dipilih melalui pasangan politik bersama Prabowo, tetapi juga merupakan figur politik yang sangat terkait dengan Jokowi.
Posisi tersebut selama ini memungkinkan Gibran berada dalam persimpangan dua kekuatan politik. Akan tetapi, apabila pengaruh politik Jokowi di lingkungan elite pemerintahan mengalami penurunan, posisi Gibran tentu perlu dibaca dalam konteks perubahan tersebut.
Persoalan Gibran juga tidak hanya berkaitan dengan konfigurasi politik. Sebelumnya, muncul perkembangan hukum berupa putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan setingkat SMA Gibran. Selanjutnya, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan H.M. Subhan Palal dan menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah.
Kedua perkembangan hukum tersebut telah membuka ruang perdebatan mengenai pemenuhan persyaratan konstitusional Wakil Presiden. Secara hukum, pemberhentian Wakil Presiden memang tidak dapat dilakukan secara otomatis hanya karena adanya putusan yang membatalkan dokumen administratif.
Namun, Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945 menyediakan mekanisme konstitusional apabila terdapat dasar untuk menyatakan bahwa Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat jabatannya atau melakukan pelanggaran hukum sebagaimana ditentukan konstitusi.
Dengan demikian, posisi Gibran menghadapi dua dimensi persoalan sekaligus: persoalan hukum mengenai pemenuhan persyaratan jabatan dan dinamika politik mengenai kekuatan dukungan di lingkungan pemerintahan.
Jika Ada Keterkaitan, Persoalannya Menjadi Lebih Serius
Hal yang perlu dicermati adalah kemungkinan perkembangan penyidikan kasus penyadapan membuka fakta baru mengenai keterlibatan pihak lain. Jika kemudian terbukti bahwa tindakan para tersangka tidak berdiri sendiri dan terdapat keterkaitan dengan kepentingan politik tertentu, khususnya keterlibatan dari lingkaran Jokowi-Gibran, maka konsekuensinya akan menjadi luas.
Apabila keterlibatan Gibran dalam suatu tindakan melawan hukum kelak dapat dibuktikan, persoalannya tidak lagi terbatas pada kontroversi dokumen pendidikan. Pasal 7A UUD NRI Tahun 1945 juga membuka kemungkinan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.
Namun, hubungan personal, kedekatan politik, atau hubungan keluarga tidak dapat dijadikan dasar untuk membebankan pertanggungjawaban pidana kepada seseorang. Keterlibatan Gibran harus dibuktikan melalui proses hukum. Tanpa bukti tersebut, menghubungkan dirinya dengan kasus penyadapan hanya akan menjadi spekulasi politik.
Politik Tidak Bergerak Secara Matematis
Dalam hukum tata negara, dinamika politik merupakan salah satu faktor penting yang memengaruhi bekerjanya institusi konstitusional. Namun, kekuatan politik tidak dapat dihitung secara matematis. Dukungan yang terlihat kuat hari ini belum tentu bertahan pada hari berikutnya. Sebaliknya, melemahnya pengaruh seorang tokoh tidak otomatis berarti seluruh jaringan politiknya kehilangan kekuatan.
Karena itu, perkembangan kasus penyadapan, persoalan hukum Gibran, dan hubungan politik Prabowo–Jokowi perlu dibaca sebagai rangkaian dinamika yang saling beririsan, tetapi belum tentu memiliki hubungan kausal yang telah terbukti.
Pada akhirnya, masa depan politik Gibran tidak hanya ditentukan oleh persoalan hukum yang sedang dihadapinya. Konfigurasi kekuatan politik di sekitar Presiden juga menjadi faktor penting. Jika dukungan politik terhadap Jokowi mengalami perubahan, posisi Gibran sebagai Wakil Presiden dapat menghadapi dinamika baru.
Konstitusi memang menyediakan mekanisme pemberhentian Wakil Presiden melalui DPR, MK, dan MPR. Akan tetapi, apakah mekanisme tersebut akan digunakan sangat bergantung pada perkembangan fakta hukum dan konfigurasi politik di parlemen.
Dengan demikian, persoalan Gibran kini tidak lagi dapat dibaca hanya melalui kontroversi persyaratan pendidikan. Ia juga berada dalam dinamika hubungan kekuasaan yang lebih luas. Di sinilah politik dan hukum tata negara bertemu: konstitusi menyediakan mekanisme, sedangkan dinamika politik menentukan apakah mekanisme tersebut akan ditempuh.
*Penulis adalah Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya.