5 Petugas KPPS Di Banten Terancam 2 Tahun Bui - Telusur

5 Petugas KPPS Di Banten Terancam 2 Tahun Bui


Telusur.co.id - Adanya dugaan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Banten yang mencoblos sisa surat suara, sedang ditindaklanjuti oleh sentra Gakkumdu.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Komisioner Bawaslu Banten, Badrul Munir kepada wartawan saat meninjau TPS 24, di Ciloang, Kota Serang, Minggu (21/4/19).

“Kami langsung tindaklanjuti, investigasi dan klarifikasi,” kata Badrul Munir.

Menurut pihaknya, petugas KPPS yang diduga mencoblos sisa surat suara itu terancam hukuman 2 tahun penjara. “Ancaman pidananya maksimal 2 tahun.”

Sebelumnya, lima petugas KPPS di Banten diduga mencoblos sisa surat suara. Ada 4 orang yang diduga mencoblos 15 surat suara di TPS 24 Ciloang, Kota Serang. Sedangkan satu orang petugas mencoblos sisa surat suara di TPS 8 Desa Kemuning, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.

Akibat kasus itu, dilakukan PSU (Pemungutan Suara Ulang) di TPS 24 Ciloang dan TPS 8 Desa Kemuning.

Selain dua TPS tersebut, ada delapan TPS lain yang direkomendasikan untuk PSU. Untuk PSU hari ini dilakukan di 4 TPS, dua diataranya TPS 24 Ciloang dan TPS 8 Desa Kemuning. Sedangkan 6 TPS lain akan melaksanakan PSU pada hari, Rabu (24/4/19). [ipk]


Tinggalkan Komentar