Telusur.co.id - Masyarakat terus menyoroti kinerja Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia terkait proses penghitungan real count di situs resmi lembaga itu.
Jika sebelumnya redaksi telusur.co.id, menemukan adanya hasil hitung suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI 2019, tanpa formulir C-1, di TPS 04 Kelurahan Gebang, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur, kali ini hal serupa juga terjadi di Jatim, Bangkalan, Burneh, Alas Kembang, yang semua TPS ada hasil suaranya namun tanpa formulir C-1.
Dalam laman web resmi KPU pemilu2019.kpu.go.id, pada wilayah pemilihan tersebut, dimenangkan oleh pasangan nomor 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
Alas Kembang TPS 01
Alas Kembang TPS 02Alas Kembang TPS 03
Sebelumnya, mantan Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno menyampaikan, SOP (Standar Operasional Prosedur) proses input data suara harus disandingkan dengan formulir C-1. Hal itu agar dapat dikoreksi jika terjadi kesalahan input atau human error.
“Input data itu harus sekalian scan C-1. Untuk menghindari human error. Kalau hanya data saja, kalau salah bagaimana?,” kata Sumarno kepada redaksi telusur.co.id, Minggu (21/4/19).
Alas Kembang TPS 04
Alas Kembang TPS 09
“SOP-nya input data sekalian lembar C-1.” [ipk]