Telusur.co.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menkomaritim), Luhut Binsar Pandjaitan berpeluang diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Pemeriksaan terhadap Luhut terkait kasus pemberian amplop kepada Kiai Zubair Muntasor, di Pondok Pesantren Nurul Cholil, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, 30 Maret lalu.
“Kami sudah periksa saksi-saksi yang melihat kejadian itu,” kata anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/19).
“Kalau dibutuhkan, (Luhut) bisa dipanggil di sini (Bawaslu RI). Beliau hadir di sini. Untuk kasus ini prosesnya selama 14 hari,” kata Bagja.
Sebelumnya, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), melaporkan Luhut Binsar Pandjaitan, ke Bawaslu, Jumat (5/4/19). Luhut diduga melakukan politik uang dan sejumlah pelanggaran pemilu lain.
Juru bicara ACTA Hanfi Fajri menduga, Luhut melakukan kampanye tanpa melakukan cuti sebagai pejabat negara.
“Kami melaporkan tindakan dia sebagai menteri, sebagai pejabat negara yang melakukan kampanye kepada salah satu paslon. Kalau menteri ingin melakukan kampanye kepada salah satu paslon, dia harus mengajukan surat cuti,” kata Hanfi kepada wartawan, di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat.
Dia melanjutkan, Luhut tidak masuk dalam struktur tim kampanye nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin. Artinya, Luhut dianggap tidak memiliki hak melakukan kampanye.
Kemudian, ACTA juga melaporkan terkait masalah amplop yang diberikan kepada Kiai Zubair Muntashor di Ponpes Nur Cholil, Kabupaten Bangkalan. Menurut dia, amplop identik dengan pemberian uang.
“Pemberian uang yang diberikan oleh Luhut itu tujuannya untuk memilih paspon 01 ya dengan menggiring bahwa tanggal 17 datang ke TPS ajak umat ajak santri pakai baju putih, baju putih itu identik dengan jargonnya Jokowi,” kata dia.
Ketiga, ACTA melihat Luhut mengendarai mobil yang beriringan dengan dengan mobil kampanye paslon nomor 01. Karena itu, ACTA berharap kepada Bawaslu untuk melakukan tindakan yang tegas terhadap tindakan yang dilakukan oleh Luhut Binsar Panjaitan. [ipk]