BPN Akan Ajukan Gugatan Sengketa Hasil Pilpres Ke MK - Telusur

BPN Akan Ajukan Gugatan Sengketa Hasil Pilpres Ke MK


Telusur.co.id - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menggelar rapat internal di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/19).

Adapun hasilnya, BPN Prabowo-Sandi akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Hal itu disampaikan Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui usai rapat internal.

“Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional, Paslon 02 memutuskan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Dasco.

Beberapa hari kedepan, pihak BPN akan menyiapkan materi untuk mengajukan gugatan ke MK.

Diketahui, KPU menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pemilu Presiden 2019, Selasa (21/5/2019) dini hari, melalui keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Dari hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin menang dengan perolehan suara 85.607.362 atau 55,50 persen, sedangkan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapatkan 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

Rekapitulasi itu meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri. Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara. [ipk]


Tinggalkan Komentar