Telusur.co.id - Jumlah permohonan gugatan sengketa pemilihan legislatif (Pileg) 2019, ke Mahkamah Konstitusi (MK) terus bertambah.
Hal itu disampaikan Juru Bicara MK, Fajar Laksono di Gedung MK, di Jakarta, Jumat (24/5/19).
Jika pada jumat pagi laporan yang diterima ada sebanyak 208, pada jumat siang ini laporan itu bertambah menjadi 258.
“Saat ini sudah 258 terdiri atas parpol 249 sengketa suara DPR, DPRD, calon anggota DPD 9 permohonan,” kata Fajar.
Dirinya memperkirakan jumlah permohonan akan terus bertambah. Sebab MK belum menerima semua berkas permohonann yang telah mengambil Nomor Urut Pendaftaran Perkara (NUPP) sebelum pukul 01.46 WIB.
“Sangat mungkin bertambah,” kata dia.
MK, lanjutnya, juga masih membuka pendaftaran gugatan sengketa hasil pemilihan presiden. Batas waktu untuk sengketa pilpres adalah tengah malam nanti. [ipk]