telusur.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim khusus beranggotakan sembilan penyidik senior untuk menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA.
Pembentukan tim khusus tersebut diumumkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Rabu.
Anang menjelaskan tim penyidik dipilih dari berbagai satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Agung, termasuk sejumlah jaksa yang memiliki pengalaman menangani perkara besar saat bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun sembilan penyidik yang ditunjuk terdiri atas:
- Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Agus Salim;
- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin;
- Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung, Chatarina Muliana Girsang;
- Inspektur Keuangan I Jamwas, Riyono;
- Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Agus Sahat;
- Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Irene Putri;
- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Rinaldi Umar;
- Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), Zet Tadung Allo; dan
- Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Hari Wibowo.
Menurut Anang, sebagian besar anggota tim merupakan jaksa yang pernah bertugas di KPK sehingga memiliki pengalaman dalam menangani perkara korupsi dan penelusuran aset.
Salah satunya adalah Chatarina Muliana Girsang yang pernah menjabat sebagai jaksa penuntut umum sekaligus Kepala Biro Hukum KPK. Sementara Muhibuddin diketahui pernah mengemban tugas sebagai Koordinator Bidang Pelacakan Aset dan Eksekusi KPK.
Anang menegaskan seluruh proses penyidikan akan dilaksanakan secara profesional, independen, serta tetap berpedoman pada ketentuan hukum acara yang berlaku.
"Yang jelas kami akan profesional dalam bekerja dan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, tentunya dalam hukum acaranya, di mana tetap dengan melaksanakan prinsip kehati-hatian, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," ujar Anang.
Sebelumnya, pada Sabtu (11/7), Polri mengumumkan pengalihan penanganan tiga perkara kepada Kejaksaan Agung. Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Pengalihan penanganan perkara dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bagian dari penguatan sinergi dalam penegakan hukum.
Kejagung menyatakan pembentukan tim khusus juga bertujuan meminimalkan potensi konflik kepentingan dalam proses penyidikan, mengingat perkara tersebut melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Korps Adhyaksa.



