telusur.co.id - Di tengah perdebatan publik mengenai draf peraturan presiden (perpres) tentang pelibatan TNI dalam penanganan terorisme, Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menegaskan perlunya kehati-hatian agar aturan tersebut tidak merusak fondasi demokrasi dan sistem peradilan pidana di Indonesia.
Menurut Amelia, tujuan negara memberantas terorisme memang tidak bisa diragukan. Namun, instrumen yang digunakan harus menjamin akuntabilitas dan tetap berada dalam kerangka hukum nasional, tata kelola sektor keamanan, serta prinsip hak asasi manusia. “Kami di Komisi I DPR RI akan meminta penjelasan rinci soal dasar pertimbangan, ruang lingkup kewenangan, tata komando, dan mekanisme akuntabilitas,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa tanpa kriteria yang jelas—mulai dari definisi ancaman, batasan situasi, hingga mekanisme otorisasi—ada risiko pelabelan “terorisme” terhadap kelompok masyarakat yang kritis. Padahal, kritik publik adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.
Amelia juga menyoroti penggunaan istilah “penangkalan” dalam draf tersebut. Menurutnya, tugas pokok TNI sebagaimana diatur dalam undang-undang adalah menghadapi ancaman militer. Sementara itu, aspek pencegahan terorisme di hulu, seperti penegakan hukum, deradikalisasi, dan intervensi sosial, merupakan mandat Polri serta kementerian/lembaga terkait.
Ia menekankan bahwa rantai komando harus jelas, dan pelibatan TNI hanya boleh dilakukan dalam operasi tertentu ketika ancaman sudah meningkat ke tingkat bersenjata yang mengancam keselamatan publik secara luas. “Dengan rambu-rambu yang jelas, TNI dapat menjalankan fungsi pertahanannya secara tepat, sementara sistem peradilan pidana tetap terjaga,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menanggapi isu tersebut dengan menekankan bahwa draf perpres yang beredar sejak awal Januari 2026 belum final. Ia mengajak masyarakat untuk menunggu substansi resmi dari pemerintah, alih-alih khawatir terhadap hal-hal yang belum terjadi.




