Telusur.co.id - Penetapan calon presiden dan wakil presiden hasil Pilpres, kemungkinan pada 25 Mei 2019. Namun, hal itu tergantung dari selesainya rekapitulasi suara nasional yang saat ini masih berlangsung.
Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dikantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/19).
“Tanggal 25 itu batasnya. Pagi bisa aja kita tetapkan sore. Kenapa batasnya sore atau pagi, itu tergantung kita tetapkan rekapitulasi suara di sini kapan?” ujar Arief.
Menurut Arief, jadwal penetapan calon terpilih dan batas sengketa ini sudah diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019.
Saat ini, kata Arief, pihaknya masih melakukan rekapitulasi nasional. Berdasarkan jadwal yang direncanakan, penetapan rekapitulasi akan dilakukan pada 22 Mei.
“KPU punya kesempatan 3 hari untuk tetapan calon terpilih, berarti bisa tanggal 26, 27, dan 28 Mei. Kemungkinannya, paling cepat tanggal 26, paling akhir tanggal 28,” tandasnya.[Ham]