Selewengkan Sertifikasi Bawaslu, Alasan Kominfo Blokir Jurdil2019 - Telusur

Selewengkan Sertifikasi Bawaslu, Alasan Kominfo Blokir Jurdil2019


Telusur.co.id - Diblokirnya situs jurdil2019.org oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), menjadi polemik di publik.

Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu menjelaskan, pemblokiran itu dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Jurdil 2019 bukan lembaga survei yang bisa melakukan dan publikasi quick count. Jurdil 2019 hanya terdaftar sebagai pemantau pemilu,” ujar Ferdinand kepada telusur.co.id, Minggu (21/4/19).

Bawaslu, diketahui mencabut akreditasi jurdil2019.org sebagai lembaga pengawas Pemilu 2019.

Ditegaskan Ferdinand, Jurdil 2019 tidak mempunyai hak untuk melakukan hitung cepat atau quick count. Karenanya, Ferdinand menganggap Jurdil2019 telah menyalahgunakan wewenang sertifikasi yang diberikan oleh penyelenggara pemilu.

“Mereka menyalahgunakan sertifikasi Bawaslu, karenanya Bawaslu meminta Kominfo blokir webnya,” tukas Ferdinand.[Ham]


Tinggalkan Komentar