Telusur.co.id - Kesalahan input data suara Pilpres 2019, yang terjadi di situs penghitungan suara milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus terjadi.
Atas hal itu, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) akan melaporkan komisioner KPU ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Adapun laporannya akan dilakukan hari ini, Selasa (30/4/19), pukul 15.00 WIB.
“Ya sore ini laporannya,” kata salah satu pengurus ACTA, Hanfi Fajri kepada wartawan, di Jakarta.
Menurutnya, tindakan KPU yang menghilangkan suara rakyat merupakan kejahatan pada pemilu, yang memenuhi unsur-unsur Pasal 532 juncto pasal 535 juncto pasal 536 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebelumnya, pada hari Jumat lalu, Hanfi juga melaporkan komisioner KPU ke Bawaslu. Laporan dibuat terkait entri data suara Pilpres 2019 di website https://infopemilu.kpu.go.id tidak sesuai dengan hasil perhitungan di TPS pada Form C1.
Laporan itu telah terdaftar di Bawaslu No. 49/ LP/ PP/ RI/ 00.00/IV/2019 tertanggal 26 April 2019. [ipk]