Pengesahan PKPU Tak Perlu Persetujuan Kemenkumham - Telusur

Pengesahan PKPU Tak Perlu Persetujuan Kemenkumham


Telusur.co.id - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Anggota legislatif yang telah selesai dibahas tak perlu mendapat persetujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Demikian disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (02/7/18).

Menurut dia Tanda-tangan Menkumham menurutnya, hanya sebagai proses administrasi perundangan, agar PKPU yang telah dibahas masuk lembaran negara.

“Peraturan KPU itu siapa yang buat ya KPU. Sama dengan Peraturan Kementerian Keuangan siapa yang buat ya Menkeu,” ucap dia.

Dirinya juga menegaskan, aturan yang sudah ditanda tangani tak melanggar Undang-Undang. sebab, semua proses sudah didiskusikan dengan sejumlah pihak yang berkepentingan.

“Semua sudah tau isi PKPU. Kami berdiskusi dengan ahli hukum,” ucap dia.

Oleh karena itu, Arief meminta Perpol mengikuti PKPU yang telah ditetapkan bersama.

“Semua pihak yang bersinggungn dengan peraturan itu, ya berpedoman saja dengan PKPU itu,” tegasnya.

Diketahui, Arief telah menandatangani PKPU nomor 20 tahun 2018, dimana pada Pasal 7 poin 1 huruf h PKPU dinyanyatakan, bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.[far]


Tinggalkan Komentar