JAKARTA - Konsumen otomotif Ernald Peter membeberkan kronologi sengketa hukum panjang mengenai dugaan cacat mutu sistem kemudi pada dua unit kendaraan Toyota Innova miliknya. Bersama tim kuasa hukum dari Lembaga Studi Hukum Indonesia (LSHI) yang dipimpin oleh Prof. Dr. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum., Peter memaparkan perjalanan kasus tersebut dalam jumpa pers di Jakarta pada Jumat (23/10/2026).
Perkara yang berawal dari komplain layanan purna jual di tingkat dealer ini telah menempuh berbagai tahapan peradilan hingga bermuara pada penolakan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung.
Pengalaman pahit Peter bermula ketika ia menerima unit Toyota Innova pertama yang ia beli melalui Tunas Toyota Pasar Minggu. Saat mengendarai mobil tersebut, ia merasakan kejanggalan pada sistem kemudi yang membuat kendaraan terasa tidak stabil. Pada awalnya, Peter menduga bahwa kendaraan tersebut sempat mengalami benturan fisik atau terperosok ke dalam lubang sebelum diserahterimakan kepadanya.
Namun, dugaan mengenai kelalaian penanganan awal tersebut gugur setelah Peter memutuskan untuk membeli unit Toyota Innova kedua melalui jaringan Auto2000 Bintaro. Penambahan unit ini secara sengaja ia lakukan untuk membandingkan performa kendaraan sekaligus menempatkan unit pertama sebagai objek masalah hukum.
"Saya langsung menempatkan mobil yang pertama sebagai objek masalah hukum. Ternyata setelah saya terima, persis kondisinya," ujar Peter saat menjelaskan temuan pada unit keduanya.
Sama seperti unit pertama, kendaraan kedua juga menunjukkan ketidakstabilan pada sistem kemudi. Mobil tersebut gagal mempertahankan arah lurus secara konsisten sebagaimana standar kendaraan baru pada umumnya. Merasa haknya sebagai konsumen terabaikan, Peter berupaya mendapatkan jaminan purna jual dari pihak produsen maupun dealer.
Namun, upaya penanganan teknis tidak kunjung menyelesaikan persoalan. Dalam proses komunikasi tersebut, ia hanya memperoleh buku petunjuk perbaikan resmi (repair manual) terbitan Toyota Motor Corporation yang belakangan justru menjadi salah satu alat bukti utama.
Setelah mencocokkan kondisi fisik kendaraan dengan spesifikasi teknis dalam repair manual, Peter menemukan ketidaksesuaian parameter yang nyata. Penemuan ini mendorongnya untuk membawa sengketa mutu produk ke jalur hukum setelah pihak produsen dinilai tidak mengakui adanya ketidaksesuaian standar tersebut.
Perjalanan hukum Peter di pengadilan berlangsung cukup rumit dan diwarnai sejumlah kendala prosedural. Gugatan awal sempat terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun perkara tersebut dicabut di luar sepengetahuan dan tanpa persetujuan Peter. Ia kemudian mendaftarkan kembali gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tetapi pengadilan tersebut menyatakan tidak memiliki kompetensi mengadili sehingga mengarahkan perkara kembali ke wilayah domisili konsumen di Jakarta Selatan.
Ketika proses persidangan akhirnya berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Peter menyerahkan rangkaian alat bukti teknis. Alat bukti tersebut mencakup hasil pemeriksaan fisik terhadap tiga unit kendaraan dari jaringan Auto2000 serta dokumen repair manual. Dalam persidangan, Peter menyoroti tidak dilakukannya proses pembuktian terbalik oleh pihak tergugat. Selain itu, ia juga menuding adanya indikasi penyuntingan atau perubahan isi dokumen repair manual yang dihadirkan selama proses pembuktian berlangsung.
Meskipun Peter telah menyodorkan argumen teknis, rangkaian putusan peradilan dari tingkat pertama hingga banding terus memenangkan pihak pelaku usaha. Upaya hukum luar biasa melalui permohonan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung pun akhirnya berujung pada penolakan. Di luar dinamika persidangan, Peter mengungkapkan adanya pihak tidak dikenal yang mengaku berasal dari Mahkamah Agung dan menawarkan putusan yang memenangkannya. Namun, ia memilih untuk menolak tegas tawaran tersebut.
Peter menegaskan bahwa persoalan yang ia perjuangkan bukan sekadar kerugian finansial atau kekecewaan personal atas satu dua unit kendaraan. Menurutnya, apabila persoalan geometri roda ini terjadi pada skala produksi yang masif, masalah tersebut bergeser menjadi ancaman nyata bagi keselamatan publik. Toyota Innova sendiri merupakan bagian utama dari proyek Innovative International Multi-purpose Vehicle (IMV) yang diproduksi oleh Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) di Karawang dengan populasi mencapai jutaan unit.
Dari tinjauan teknis, Peter memaparkan bahwa gangguan pada sistem kemudi berpotensi memicu timbulnya bump steer, yaitu perubahan arah roda secara mendadak ketika kendaraan melintasi jalan bergelombang.
"Apakah SAI itu menimbulkan langsung permasalahan dengan geometri roda? Tidak, dia merusak scrub radius. Scrub radius ini yang mendatangkan bump steer," tutur Peter menjelaskan hasil analisis teknisnya.
Meskipun kondisi tersebut tidak serta-merta menjadi penyebab langsung setiap kecelakaan, Peter berpendapat bahwa bump steer berperan sebagai faktor teknis laten yang dapat menurunkan tingkat kendali pengemudi secara drastis dalam situasi tertentu.
Menanggapi perjalanan perkara ini, Ketua Tim Kuasa Hukum dari LSHI, Prof. Dr. Laksanto Utomo, menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mengintervensi atau mengambil alih kewenangan majelis hakim yang telah memutus perkara tersebut. Fokus LSHI terletak pada evaluasi akademis terhadap konstruksi pembuktian dan proses pemeriksaan perkara di persidangan.
"Pokok permasalahan utama yang menjadi sorotan adalah dugaan kelalaian atau sikap melalaikan kewajiban oleh hakim di pengadilan tingkat pertama," pangkas Laksanto.
Ia menilai terdapat pengabaian prinsip kelengkapan pemeriksaan pada pengadilan tingkat pertama, khususnya terkait pendalaman keterangan ahli, pencatatan alat bukti, serta penerapan beban pembuktian yang seharusnya dibebankan secara lebih proporsional kepada pelaku usaha. (Fie)